Pilpres 2024

Bocoran Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 Dibantah MK, Pakar Hukum Pemilu: Akan Ada Kejutan

Bocoran putusan MK sengketa Pilpres 2024 dibantah, Pakar Hukum Pemilu: Akan ada kejutan.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi. Bocoran putusan MK sengketa Pilpres 2024 dibantah, Pakar Hukum Pemilu: Akan ada kejutan. 

Pakar Hukum Pemilu sekaligus Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memperkirakan akan ada kejutan dari Mahkamah Konstitusi terkait putusan dari PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan Senin (22/4/2024) mendatang.

Titi mengatakan, MK akan tetap pragmatis terkait pencalonan pasangan calon peserta pemilu.

Menurutnya MK tidak akan sampai pada mendiskualifikasi calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu seperti yang digugat oleh Tim hukum pasangan calon 01 Anies Baswedan - Muhamin Iskandar dan Tim Hukum pasangan calon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Dari sisi persidangan, untuk PHPU Pilpres 2024 saya memperkirakan akan ada kejutan dari MK. Hanya saja MK akan tetap pragmatis terkait pencalonan sehingga tidak akan sampai pada diskualifikasi calon. Mengingat MK juga bagian dari problematika pilpres akibat adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ujar Titi Anggraini saat dihubungi Kompas.TV Rabu (17/4/2024).

Titi memprediksi MK akan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah. Hal ini terkait dalil terjadinya pelanggaran pemilu yang membuat pemilih terpengaruh.

“Ada kemungkinan MK akan perintahkan PSU di sejumlah daerah atau wilayah. Ini terkait dalil terjadinya pelanggaran pemilu yang membuat pemilih dipengaruhi dengan cara-cara yang bertentangan dengan asas dan prinsip pemilu yang luber dan jurdil,” tambahnya.

Baca juga: Putusan Sidang MK: Jika Komposisi 8 Hakim MK Menolak, Mengabulkan atau Imbang, Sosok Penentu

Menurut Titi, MK membutuhkan suatu pertimbangan hukum yang kokoh dan solid untuk dapat mencapai putusan nantinya apakah menolak, mengabulkan, atau tidak menerima permohonan PHPU sengketa Pilpres 2024 dari Tim Hukum paslon 01 dan 03.

“Selama ini, dalam PHPU Pilpres terdahulu, meskipun MK menolak permohonan karena dianggap tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, namum MK selalu memberikan catatan perbaikan bagi penyelenggaraan pemilu,” ujar Titi.

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sejak dua pekan terakhir MK telah mendengarkan gugatan, mendengarkan keterangan ahli dan saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.TV 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved