Berita Paser Terkini

Ketua DPRD Hendra Wahyudi Beberkan Solusi Tangani Masalah IPM yang Masih Rendah di Paser 

Ketua DPRD Hendra Wahyudi beberkan solusi tangani masalah IPM yang masih rendah di Paser. 

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi membeberkan solusi dalam menangani masalah indeks pembangunan manusia yang masih rendah di Paser, Jumat (19/4/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - DPRD Paser mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) untuk menjalankan program rekognisi pembelajaran lampau (RPL). 

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di Kabupaten Paser

RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dalam melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. 

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan, RPL tersebut sudah disesuaikan dengan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016. 

"Pedoman dari RPL itu sudah sangat jelas dan mengacu pada landasan hukum Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, sehingga RPL penting untuk keberlangsungan dunia pendidikan di tanah air," terang Hendra, Jumat (19/4/2024). 

Baca juga: Terima Kunjungan Komisioner KPU, Ketua DPRD Paser Berikan Catatan untuk Pelaksanaan Pilkada 2024

DPRD Paser menaruh harapan besar terhadap peningkatan IPM Paser yang dianggap masih rendah, yaitu 74,56 di tahun 2023. 

Sementara nilai rata-rata IPM kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yaitu 78,20. 

"Beberapa kali sudah kami sampaikan, supaya kita bisa mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan IPM," tegasnya. 

Ia beranggapan, kinerja Pemkab Paser belum maksimal dalam meningkatkan angka IPM

"Kami menyarankan, pemerintah daerah dapat menjalankan program RPL sehingga nilai IPM di Paser dapat meningkat," imbuhnya. 

Terlebih, kata Hendra, Pemkab Paser telah telah melakukan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Universitas Widya Gama Mahakam Kota Samarinda (UWGM) sebagai salah satu universitas yang mempunyai legalitas RPL. 

Baca juga: DPRD Paser Percepat Pembahasan LKPj Bupati Paser Tahun Anggaran 2023 

Program itu agar masyarakat Paser yang ingin meneruskan perkuliahan dari diploma menuju sarjana strata satu (S1) dapat terakomodasi.

"Misalnya, dari fakultas teknik, mau mengajar sebagai guru PAUD kan gak bisa karena terbentur disiplin ilmunya. Oleh karena itu, dengan adanya RPL ini, dia bisa melanjutkan kuliah dan lebih cepat," ulasnya. 

Diutarakan, sistem perkuliahan tersebut hanya memakan waktu sampai dua tahun saja, karena belanja satuan kredit semester (SKS) pada program RPL menyesuaikan kebutuhan. 

"Hanya beberapa SKS saja, lebih tepatnya program ini hanya memberikan materi pembelajaran yang belum mereka miliki sesuai dengan pekerjaan mereka," bebernya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved