Berita Nasional Terkini
Feri Amsari Sebut Ketua KPU Seharusnya Diberhentikan Namun Ada Kekuatan Besar yang Melindunginya
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut Ketua KPU sudah seharusnya diberhentikan namun ada kekuatan besar yang melindunginya.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut Ketua KPU sudah seharusnya diberhentikan namun ada kekuatan besar yang melindunginya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari diduga lakukan perbuatan asusila pada anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN), kini kembali diadukan ke DKPP.
Sebelumnya Hasyim Asy'ari sudah mendapat 3 kali peringatan keras dari DKPP.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari pun merespons soal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari yang kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Kasus-kasus yang Menjerat Ketua KPU Hasyim Asyari, Terbaru Dugaan Tindakan Asusila ke PPLN
Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Diduga Lakukan Perbuatan Asusila pada PPLN, Kembali Diadukan ke DKPP
Baca juga: Hakim MK Sebut Ketua KPU Harus Dibuang Jika Lakukan Pelanggaran Etik Sekali Lagi
Kali ini Hasyim Asyari diadukan ke DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).
Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Feri Amsari menilai dari serangkaian pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU itu, sudah selayaknya Hasyim Asyari diberhentikan sejak lama.
Mulanya Feri Amsari menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 memang tidak beretika dan sudah diputuskan bermasalah.
"Tapi kita tahu ada kekuatan besar yang selalu melindunginya (Ketua KPU). Itulah kekuatan yang paling kuat di republik ini, kekuatan presiden," kata Feri kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jum'at (19/4/2024).
Ia menegaskan bukan hanya laporan tersebut. Laporan ke DKPP sebelumnya lebih parah dan memalukan.

"Jadi bagi saya seharusnya nih orang sudah diberhentikan. Bahkan untuk dipecat jadi ketua KPU pun tidak," ungkapnya.
Atas hal itu Feri Amsari menuding Ketua KPU memang terlibat dalam berbagai pelanggaran di Pemilu 2024.
"Ini orang (Ketua KPU) terus dipertahankan jadi ketua. Jangan-jangan dia memang terlibat dalam berbagai kecurangan dan tidak mau menyampaikan itu," kata Feri.
"Dia semacam rahasia bagi kekuatan yang melindunginya, kekuatan besar yang melindunginya, sehingga dia tidak dipecat-pecat," pungkasnya.
Diduga Lakukan Perbuatan Asusila
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari diduga lakukan perbuatan asusila pada anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN), kini kembali diadukan ke DKPP.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kembali menuai sorotan.
Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sebelumnya Hasyim Asy'ari sudah mendapat 3 kali peringatan keras dari DKPP.
Baca juga: Hakim MK Soroti Ketua KPU 3 Kali Kena Peringatan Keras Etik, Sekali Lagi Harusnya Dipecat
Kali ini tuduhannya adalah dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Aduan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
Baca juga: Viral Ketua KPU Rayakan Ulang Tahun Bersama Caleg PSI, Ini Penjelasan Hasyim Asyari dan Respons KPK
“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.
Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum menjelaskan, Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.
Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.
Hingga saat ini korban disebut Maria masih mengalami trauma mendalam.
“Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” tuturnya.
Pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Saat berita ini ditulis, Tribunnews masih mencoba mengkonfirmasi kepada Hasyim mengenai tuduhan terhadap dirinya yang dilaporkan ke DKPP itu.
Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila.
Baca juga: Refly Harun tak Takut Sebut Istana Pusat Kecurangan Pemilu 2024, Kutuk Ketua KPU dan Bawaslu RI
Sebelumnya, ia sempat diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau Wanita Emas.
Namun saat itu DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.
Namun, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Bagi DKPP, kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Feri Amsari: Seharusnya Orang Ini Sudah Diberhentikan dan Ketua KPU RI Kembali Diadukan ke DKPP, Tuduhannya Merayu PPLN Hingga Dugaan Perbuatan Asusila
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.