Pilpres 2024
Jelang Putusan Sidang MK, Apa yang Terjadi Jika Hakim yang Menolak dan Mengabulkan Berimbang?
Tinggal hitungan hari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akan menggelar sidang putusan terkait sengketa gugatan Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Tinggal hitungan hari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akan menggelar sidang putusan terkait sengketa gugatan Pilpres 2024.
Jika tidak ada halangan, sidang putusan MK mengenai sengketa gugatan Pilpres 2024 bakal digelar pada Senin, 22 April 2024.
Saat ini delapan Hakim Mahkamah Konstitusi tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH, yang telah dilakukan sejak 6 April 2024 lalu.
Kini, publik pun menunggu putusan apa yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, mengabulkan atau menolak dalil dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD?
Baca juga: Megawati hingga Mahasiswa Berbondong-bondong Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Gerindra akan Bahas Posisi Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
Jika Majelis Hakim menolak gugatan dari kubu 01 dan 03, otomatis Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yang seutuhnya.
Putusan akan menentukan nasib hasil Pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 dikabulkan atau tidak.

Namun, apa yang terjadi jika komposisi hakim yang menolak dan mengabulkan permohonan seimbang?
Misalnya empat hakim memutuskan menolak dan empat hakim lainnnya memutuskan mengabulkan permohonan.
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, beragam kemungkinan terkait hasil putusan Majelis Hakim Konstitusi sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang MK.
"Pertama musyawarah mufakat, delapan orang Hakim Konstitusi dengan legal opinion-nya masing-masing mungkin itu mufakat dulu," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).
Jika musyawarah untuk mufakat tidak bisa tercapai, Undang-Undang MK mengatur agar rapat putusan dihentikan sejenak.
Penundaan bisa dilakukan dalam hitungan jam atau hitungan satu hari.
Baca juga: 4 Fakta Eddy Hiariej Jadi Saksi di Sidang Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Tanyakan Surat Izin Kampus
"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan, lalu gimana kalau itu enggak tercapai lagi?" kata Fajar.
Jika putusan tidak bisa dicapai, Fajar mengatakan, delapan Hakim Konstitusi akan memutuskan dengan suara terbanyak.
Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.