Pilpres 2024
Jelang Putusan Sidang MK, Apa yang Terjadi Jika Hakim yang Menolak dan Mengabulkan Berimbang?
Tinggal hitungan hari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akan menggelar sidang putusan terkait sengketa gugatan Pilpres 2024.
Empat inilah untuk dua perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Megawati hingga Mahasiswa Berbondong-bondong Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi
Fajar juga menyampaikan, pihak yang hadir akan dibatasi masing-masing 14 perwakilan.
MK juga akan melakukan konfirmasi kehadiran dalam waktu sampai dua hari.
"Kami panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," ujar dia.
Selain itu, Fajar mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama dan akan ada dua putusan dari dua perkara.
Baca juga: Gara-Gara Sirekap, Hotman Paris dan Bambang Widjojanto Saling Ejek di Sidang Mahkamah Konstitusi
Saat ini, delapan Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Pemusyarawatan Hakim (RPH), terhitung sejak 6 April 2024 hingga hari sebelum putusan dibacakan yaitu 21 April 2024.
Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dan menentukan nasib hasil Pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 dikabulkan atau tidak. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.