Pilpres 2024
Jelang Putusan Sidang MK, Apa yang Terjadi Jika Hakim yang Menolak dan Mengabulkan Berimbang?
Tinggal hitungan hari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akan menggelar sidang putusan terkait sengketa gugatan Pilpres 2024.
Namun, menurut dia, poling tak bisa jadi dasar pengambilan keputusan jika suara terbanyak tidak tercapai.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Bakal Dipanggil di Sidang Mahkamah Konstitusi, Ketua MK: Mahkamah yang Memerlukan
Misalnya, komposisi hakim yang menolak empat orang, dan yang menerima adalah empat orang.
"Di pasal 45 Undang-Undang MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," ujar Fajar.
Artinya, jika ketua sidang pleno saat itu ikut dalam suara mengabulkan, maka suara ketua sidang adalah keputusannya.
Begitu juga sebaliknya, jika ketua sidang pleno ikut dalam suara menolak, maka sidang tersebut diputuskan menolak permohonan.
Baca juga: Pilkada Kab/Kota DI Yogyakarta, Soimah Bakal Jadi Jagoan PDIP, Gerindra Dekati Menantu Jokowi
Meskipun dalam poling suara dinyatakan imbang antara menolak dan mengabulkan sama empat banding empat.
"Jadi enggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan," kata Fajar.
Kubu 01, 02 dan 03 Diundang
Jelang jadwal sidang putusan MK sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat undangan untuk ketiga kubu yakni Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin Yakin Gugatan Dikabulkan MK, Meski Pernah Sebut tak Percaya Mahkamah Konstitusi
Ketiga pihak yakni dari paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Para pihak itu diminta hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).
Selain tiga kontestan Pilpres, MK juga mengundang sejumlah pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan pihaknya mengirim delapan surat undangan.
Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin Yakin Gugatan Dikabulkan MK, Meski Pernah Sebut tak Percaya Mahkamah Konstitusi
Rinciannya, untuk pemohon 1, pemohon 2, termohon, pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lain.
"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
"Ya, yang penting kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.