Ibu Kota Negara

MenpanRB Buat Simulasi Tunjangan Pionir bagi ASN yang Pindah ke IKN di Kaltim, Jokowi yang Tentukan

MenpanRB membuat simulasi tunjangan pionir bagi ASN yang pindah ke IKN di Kaltim. Nantinya, Jokowi yang akan tentukan tunjangan pionir ASN tersebut.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
ASN PINDAH KE IKN - Rumah Susun (Rusun) ASN 4 Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (5/4/2024). MenpanRB membuat simulasi tunjangan pionir bagi ASN yang pindah ke IKN di Kaltim. Nantinya, Jokowi yang akan tentukan tunjangan pionir ASN tersebut. 

"Ini sebenarnya justru on the track, tetapi kita siapkan skenario berdasarkan perkembangan pembangunan fisik hunian ASN," lanjutnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Sebagai informasi, total ASN prioritas pertama yang dipindahkan adalah 11.916 orang, prioritas kedua 6.774 orang, dan prioritas ketiga 14.237 orang.

Baca juga: Disnakertrans PPU Belum Kantongi Data Jumlah Pekerja dan Perusahaan di IKN

Kemudian untuk tahap satu dalam prioritas pertama hanya sebanyak 6.000 ASN yang dipindahkan.

Hal ini menyusul apartemen yang siap digunakan hanya 6.000 unit, sementara unit-unit lainnya, belum memadai.

Sementara itu, para ASN akan tinggal di rumah susun (rusun) yang saat ini masih digeber pembangunannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa 9 tower rusun ASN di IKN sudah tutup atap.

"9 topping off sebelum Lebaran," ucap Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Bantah ASN Ogah Pindah ke IKN

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersedia ditempatkan di mana saja, termasuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jika menolak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pegawai pemerintahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku terkait Disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Dalam PP tersebut tertulis tiga sanksi hukuman disiplin yang akan dikenakan ke ASN, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat.

Baca juga: ASN Sekitar Ibu Kota Nusantara Diberi Kesempatan Mutasi ke IKN Nusantara

Untuk disiplin ringan diberikan hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.

Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.

Averrouce menambahkan, kesediaan ASN untuk penempatan penugasan tersebut juga telah diatur melalui Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 23.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved