Pilpres 2024
Respons Tak Terduga Gibran Soal Demo 100 Ribu Pendukung Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
Tengok respons tak terduga Gibran Rakabuming Raka soal aksi damai 100 ribu pendukung jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.
Kedua, mahkamah bisa mengabulkan permohonan baik sebagian atau seluruhnya, jika dalil-dalil yang diajukan pemohon dianggap beralasan oleh MK.
"Tetapi kalau kemudian Mahkamah menganggap bahwa dalil-dalil yang dimohonkan oleh para pemohon tidak beralasan, maka permohonan bisa saja ditolak oleh Mahkamah," ucapnya. Di sisi lain, Mahkamah dapat menambahkan amar putusan jika dipandang perlu menurut beleid tersebut.
Termasuk kata dia, amar putusan agar para termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbaiki kelemahan dalam sistem Pemilu.
"Soal bansos misalnya, bisa saja kemudian Mahkamah menambahkan amar bahwa tidak diperbolehkan pemberian bansos misalnya 6 bulan, sebelum masa pencoblosan. Itu bayangan-bayangan yang bisa saja muncul dalam putusan mahkamah," jelas Herdiansyah. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribunkaltim.co
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di MK Besok, Begini Komentar Putra Sulung Jokowi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.