Berita Berau Terkini
Disdik Berau Bakal Wajibkan Seragam Pakaian Adat Berlaku Tahun Ajaran Baru
Mardiatul Idalisah menyebut, empat seragam tersebut terdiri dari, pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya perubahan seragam sekolah baru.
Saat ini seragam sekolah masih merujuk pada kebijakan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.
Ada empat jenis seragam sekolah yang diatur untuk digunakan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah menyebut, empat seragam tersebut terdiri dari, pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Baca juga: Lestarikan Budaya Bei Mau Malaka, Ketua DPRD Kutim Beri Bantuan 10 Pasang Pakaian Adat
Selanjutnya, seragam pramuka, digunakan sesuai ketetapan masing-masing sekolah.
Seragam khas sekolah, dengan motif sesuai ketentuan sekolah. Dan terakhir seragam adat, juga digunakan sesuai dengan kewenangan masing-masing sekolah.

"Jadi seragam sekolah tetap seperti biasa, baik itu PAUD, SD, dan SMP. Hanya ditambah baju adat saja," ucapnya, kepada TribunKaltim.co, Minggu (21/4/2024).
Dalam aturan tersebut, sekolah juga tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orangtua atau wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.
Hal itu dilakukan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan dan kesatuan di tingkat peserta didik.
Aturan tersebut juga diciptakan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab. Sehingga, terwujudlah lingkungan belajar yang teratur.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Soroti Aturan Penggunaan Pakaian Adat sebagai Seragam Sekolah
Saat ini, untuk ketentuan seragam adat di Kabupaten Berau masih belum diatur. Namun, pakaian adat bukanlah pakaian asing untuk pelajar.
Karena dalam kurikulum merdeka ada Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Salah satu penerapannya yakni kearifan lokal yang mengenalkan berbagai kebudayaan daerah masing-masing. Termasuk memakai pakaian adat.
Secara internal, pihaknya sudah melaksanakan rapat untuk menentukan kebijakan seragam adat tersebut di Kabupaten Berau. Bisa jadi nantinya seragam tersebut akan dipakai sebulan sekali. Edaran akan dibuat segera untuk disebarluaskan.
"Kami sudah rapat, kemungkinan dipakai sebulan sekali. Lebih lanjut akan dirapatkan lagi dengan melibatkan pihak sekolah, karena kewenangan sebenarnya juga ditujukan kepada sekolah. Kami hanya mengarahkan dan membina saja," terangnya.
Satpol PP Berau Tertibkan PKL di Tepian, Larang Putar Musik Lewat Tengah Malam |
![]() |
---|
Kejari Serahkan Rp935 Juta ke Pemkab Berau, Penyelamatan Uang Negara |
![]() |
---|
Disbudpar Berau akan Bangun Creative Hub, Jadi Tempat Anak Muda Berkreasi |
![]() |
---|
Pangkalan LPG Nakal Terancam Dicabut Izin Usahanya, Pemkab Berau Tegaskan PHU sebagai Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Dinas Sosial Berau Dorong Upaya Pemberantasan Kemiskinan Melalui Jalur Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.