Pilpres 2024
Gibran Ngaku Tidak Tahu Menahu Soal Aksi Damai 100 Ribu Pendukungnya Jelang Putusan MK
Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak tahu menahu soal aksi damai 100 ribu pendukungnya jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
Ia mengatakan aksi ini untuk merespons berbagai tuduhan kepada pemilih pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 tersebut.
Ia juga menekankan jumlah suara 96,2 juta yang diraih pasangan Prabowo-Gibran dicapai dengan demokratis.
Pihaknya pun menolak tuduhan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran karena intervensi bantuan sosial atau bansos.
Haris pun mengimbau pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran bisa menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
Baca juga: Terjawab Sudah Sikap Anies Baswedan Bila Kalah, Siap Hadiri Pembacaan Hasil Putusan MK Pilpres 2024
Inilah sejumlah prediksi keputusan MK atau hasil sidang MK Pilpres 2024 dari sejumlah pengamat:
1. Gugatan Anies-Ganjar Dikabulkan
Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini artinya kata Denny, MK akan memutuskan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sesuai versi KPU.
Prediksi itu diungkapkan Denny melalui unggahan narasi di akun media sosial X pribadinya yakni @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).
Menurut Denny prediksinya itu, setelah IA melihat dan mencermati sejumlah faktor termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres di MK.
WartaKotalive.com sudah meminta izin ke Denny Indrayana untuk mengutip pernyataan di akun X pribadinya tersebut dan mengizinkannya.
"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," kta Denny.
Menurut Denny tanpa adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran atau ipar Jokowi, sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini, maka potensi dikabulkannya gugatan kubu Anies dan Gibran semakin besar.
"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," kata Denny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.