Pilpres 2024

Din Syamsuddin Ambruk saat Jadi Imam Shalat Dhuhur Usai Orasi dalam Aksi Demo di Kawasan Patung Kuda

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin ambruk saat jadi imam shalat Dhuhur usai orasi dalam aksi demo di kawasan Patung Kuda.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
AMBRUK USAI ORASI - Din Syamsuddin saat orasi dalam aksi demo di kawasan Patung Kuda, Senin (22/4/2024). Kanan: DIn Syamsuddin saat akan menjadi imam shalat Dhuhur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Senin (22/4/2024) mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin ambruk saat menjadi Imam shalat Dhuhur usai orasi dalam aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Usai Din Syamsuddin ambruk, massa aksi yang berada di sekitar lokasi segera memapah mantan Ketum PP Muhammadiyan ini. 

Posisi imam shalat Dhuhur kemudian digantikan jamaah lainnya, sementara Din Syamsuddin tetap ikut beribadah. 

Namun, Din Syamsuddin langsung melaksanakan salat Zuhur dengan posisi duduk karena tidak kuat berdiri usai panas-panasan orasi.

Baca juga: 100 Tokoh Tolak Hasil Pilpres 2024, Dipimpin Din Syamsuddin, Bongkar Beberapa Dugaan Kecurangan

Baca juga: Putusan MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03, Massa akan Gelar Aksi Besar 20 Mei 2024 untuk Kepung Istana

Baca juga: Profil 3 Hakim yang Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Permohonan Anies dan Ganjar Ditolak

Sampai salat selesai, Din Syamsudddin dipastikan dalam kondisi baik-baik saja tidak sampai pingsan.

Demo Besar-besaran

Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengeketa Pilpres 2024 bukan kiamat.

Hal itu disampaikan Din Syamsuddin saat berorasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Perjuangan kita untuk menegakkan kedaulatan rakyat baik untuk GPKR maupun lainnya. Kita akan terus berjuang," kata Din dalam pidatonya.

Perjuangan ini, kata Din, tidak ada titik kembali.

Menurut dia setelah aksi demonstrasi hari ini akan ada rapat GPKR.

"Keputusan MK bukan kiamat. Walaupun para hakim MK akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT, itu yang tidak mereka sadari," tegasnya.

AMBRUK USAI ORASI - Din Syamsuddin saat berorasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin ambruk saat jadi imam shalat Dhuhur usai orasi dalam aksi demo di kawasan Patung Kuda. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Putusan MK, Massa Akan Gelar Aksi Besar 20 Mei, Din Syamsuddin: Kita Kepung Istana, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/04/22/setelah-putusan-mk-massa-akan-gelar-aksi-besar-20-mei-din-syamsuddin-kita-kepung-istana.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AMBRUK USAI ORASI - Din Syamsuddin saat berorasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin ambruk saat jadi imam shalat Dhuhur usai orasi dalam aksi demo di kawasan Patung Kuda. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Menurut dia hari Kebangkitan Nasional 20 Mei akan ada aksi bersama seperti hari ini.

"Tidak lagi di DPR, MK, kita pindah di depan Istana Negara. Ini usul saya 20 Mei kita siapkan (massa) sebesar-besarnya, baru kita kepung Istana Negara," jelasnya.

Baca juga: Resmi, Keputusan MK Soal Bansos dan Pilpres 2024, Pelanggaran Etik Ketua KPU Soal Pencalonan Gibran

Sementara itu di dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

Yakin Ada Intervensi Jokowi

Sebelumnya, Din Syamsuddin hadir dalam aksi unjuk rasa pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Aksi unjuk rasa itu untuk mengawal sidang putusan gugatan Pilpres di Mahkmah Konstitusi (MK) siang ini.

Din menyakini, ada intervensi Presiden Joko Widodo kepada MK khususnya agar gugatan hasil Pemilu Pilpres 2024 yang dilayangkan ditolak.

Hal itu ia katakan karena beberapa tahun lalu dirinya sempat mengajukan Undang-undang ke MK dan laporannya tidak pernah masuk.

Ia menduga ada campur tangan dari Jokowi atas keinginan dirinya membuat UU yang tidak pernah tersampaikan di MK.

Baca juga: Resmi, Keputusan MK Soal Bansos dan Pilpres 2024, Pelanggaran Etik Ketua KPU Soal Pencalonan Gibran

Sehingga, Din sangat yakin jika Gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK bakal di tolak.

"Maka terakhir, saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, apapun keputusan MK bukan kiamat apalagi kiamat kubro di antara kita.

Ini sejalan dengan imam besar Habib Rizieq Shihab yang tadi malam saya bertemu," jelasnya, Senin.

Ia pun meminta kepada massa aksi yang datang untuk menahan amarah ketika hasil putusan sidang MK sudah final.

Ia meminta massa aksi agar tidak putus asa ketika MK sudah mengumumkan hasil gugatan di Pilpres 2024.

"Jangan merasa sedih. Jangan merasa tidak percaya diri, jangan kita berputus asa.

Sesungguhnya engkau semua wahai rakyat Indonesia cinta kebenaran, punya martabat tinggi dari mereka yang meruntuhkan marwah bangsa. Jangan sekali-kali kehilangan asa," imbuhnya.

Sebelumnya, ribuan orang memadati Patung Kuda Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) siang.

Mereka diduga adalah pendukung dan simpatisan dari Capres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.

Kedatangan para pendukung ini untuk mengawal putusan sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Dari pantauan lokasi, ribuan personel terlihat memberikan pengamanan di sekitar Patung Kuda.

Mobil taktis milik aparat kepolisian dan TNI juga disiagakan di lokasi unjuk rasa pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Andai 8 Hakim MK Deadlock Saat Ambil Keputusan, Sosok Ini Jadi Penentu Pilpres Diulang atau Tidak

Di dekat Patung Kuda, sang orator membakar semangat para pendukung yang datang dengan orasi yang disampaikan.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan, sidang putusan gugatan Pilpres digelar di Mahkmah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024). Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon. 

Sebelumnya diberitakan, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK.

Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. 

Anies-Cak Imin juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tak hanya itu, Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Tiga Hakim MK Dissenting Opinion 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan dalam sengketa Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Meskipun diketahui tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan sengketa pemilu di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara.

Dirinya menjelaskan keputusan MK telah tepat.

Sebab ditegaskannya tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi maupun juga dari alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yang menguatkan dalil pemohon.

Bahkan, lanjutnya, empat orang menteri yang dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024), yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan apa yang dinarasikan oleh kedua pemohon.

"Jadi putusan yang kita dengar sama-sama tadi adalah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya," ungkap Yusril usai sidang putusan sengketa Pemilu 2024.

Sementara itu, terkait dissenting opinion, Yusril menjelaskan tidak mempengaruhi kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilprrs 2024.

Alasannya, meski ketiga hakim berbeda pendapat, tapi seluruhnya punya pendapat yang hampir sama.

"Dan putusannya menurut mereka, pertama adalah seharusnya permohonan dikabulkan sebagian, yaitu dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden ulang di beberapa provinsi. Tapi satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan tiga hakim yang disenting opinion tidak menyinggung sama sekali diskualifikasi, sama sekali tidak ada," beber Yusril.

"Jadi ketiga (hakim) yang disenting opinion itu seharusnya menurut mereka dikabulkan sebagian, diadakan pemilihan umum presiden-wakil presiden ulang di beberapa provinsi, tapi tetapi pengikutnya adalah ketiga paslon yang ada. Jadi permohonan dari pemohon untuk mendiskualifikasi, baik Prabowo-Gibran dua-duanya, kemudian Gibran saja, itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," bebernya.

"Jadi meskipun ada tiga orang hakim yang disenting opinion, itu sama sekali tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian dapat dikatakan mulai hari ini pemilu dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tutupnya.

MK Menolak Permohonan Anies Diskualifikasi Prabowo-Gibran

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Ada sejumlah alasan yang mendasari MK menolak gugatan Anies-Muhaimin.

Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karenanya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tak relevan.

"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.

“Oleh karena itu, jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang dildalilkan atau tidak didalilkan oleh pemohon belum dinilai dan dipertimbangkan, Mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” lanjutnya.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Kubu Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Di samping itu, Anies-Muhaimin mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Alasan MK Menolak Permohonan Ganjar-Mahfud MD

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

Isi pertimbangan putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.

Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, Suhartoyo menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca juga: Kapan Putusan Sidang MK Pilpres 2024? Jadwal Pembacaan Putusan MK Hasil Pemilu 2024 Terbaru Hari Ini

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berorasi di Tengah Teriknya Matahari, Din Syamsuddin Akhirnya Ambruk Ketika Jadi Imam Salat Zuhur dan Tribunnews.com di artikel berjudul Setelah Putusan MK, Massa Akan Gelar Aksi Besar 20 Mei, Din Syamsuddin: Kita Kepung Istana.
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved