Pilpres 2024
Hasil Putusan Sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak Seluruhnya, 3 Hakim Dissenting Opinion
Hasil putusan sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin ditolak seluruhnya, 3 hakim dissenting opinion.
Diketahui terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, dalam putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut.
Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Masing-masing Hakim MK itu pun dipersilahkan Suhartoyo untuk menyampaikan alasan soal perbedaan pendapatnya.
Saldi salah satunya yang juga menyoroti soal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum.
Dirinya juga menyoroti soal permohonan Anies-Muhaimin soal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara.
"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.
Diketahui Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan MK terkait Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden hari ini, Senin 22 April 2024 dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II.
Baca juga: Akhirnya Terjawab Hasil Putusan MK, Jokowi tak Terbukti Intervensi Pilpres 2024, Anies: Penyimpangan
Setelah melalui jalannya persidangan yang dilakukan dalam masa 12 hari kerja pada Jumat, 5 April lalu menjadi sidang penutupan sengketa pilpres.
Sidang tersebut yang dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Diketahui pada Kamis 21 Maret lalu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya Amin Ari yusuf. Perkara tersebut terdata dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu kubu Ganjar-Mahfud MD menyerahkan berkas gugatan pada Sabtu 23 September 2024, yang diwakili oleh M. Todung Lubis sebagai Ketua Tim kuasa Hukum. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Termasuk Tudingan Menteri Jokowi Ikut Menangkan Prabowo-Gibran
sidang MK sengketa Pilpres
hasil putusan sidang MK
Mahkamah Konstitusi
Anies-Muhaimin
Pilpres 2024
sengketa pilpres 2024
Dissenting Opinion
Berita Terbaru Kondisi MK Saat Ini, Alasan Prabowo Absen Pembacaan Keputusan Sidang MK Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Resmi, Keputusan MK Soal Bansos dan Pilpres 2024, Pelanggaran Etik Ketua KPU Soal Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Akhirnya Terjawab Hasil Putusan MK, Jokowi tak Terbukti Intervensi Pilpres 2024, Anies: Penyimpangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.