Pilpres 2024

Isi Dissenting Opinion Saldi Isra dalam Putusan MK Sengketa Pilpres, Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah

Berikut isi dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan MK sengketa Pilpres 2024 hari ini. Salah satunya adalah Pemilu ulang di beberapa daerah

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Vitorio Mantalean
DISSENTING OPINION - Wakil Ketua MK Saldi Isra, Senin (13/11/2023). Dalam putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion. Berikut isi dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan MK sengketa Pilpres 2024 hari ini. Salah satunya adalah Pemilu ulang di beberapa daerah 

Saldi Isra mengaku merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu.

Terlebih, dalam waktu dekat, Pilkada 2024 akan segera dihelat secara nasional dan serentak.

"Penggunaan anggaran negara/daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan," ujar Saldi.

"Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (deterrent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa," tambahnya.

Ia mengakui memiliki keyakinan yang berbeda dengan sebagian hakim yang lain, termasuk dalam hal tidak mobilisasi aparat yang banyak dilaporkan tetapi tidak ditindaklanjuti Bawaslu dengan dalih persyaratan pelaporan yang kurang lengkap.

Saldi menganggap, hal itu dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenaan dengan pelanggaran pemilu.

Ia secara pribadi meyakini, telah terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil.

Baca juga: Terjawab Hasil Putusan MK Soal Cawe-cawe Bansos Jokowi, Anies Langsung Senyum Kecut, Ganjar Mengetik

"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas.

Dengan demikian, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum," kata dia.

Selain Saldi, hakim Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat juga menyampaikan pendapat berbeda, yang pada intinya tidak setuju sikap 5 hakim lainnya yang menolak dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Baca juga: Kapan Putusan Sidang MK Pilpres 2024? Jadwal Pembacaan Putusan MK Hasil Pemilu 2024 Terbaru Hari Ini

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved