Pilpres 2024
7 Fakta Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres 2024, Isu Putusan MK Bocor dan Karangan Bunga Menyindir
7 fakta babak akhir sidang sengketa Pilpres 2024, isu putusan MK bocor hingga karangan bunga yang menyindir.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK sengketa Pilpres 2024 akan segera memasuki babak akhir dengan dibacakannya putusan MK, Senin (22/4/2024).
Jelang putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan undangan kepada selurh pihak yang berperkara, baik paslon 01 Anies-Muhaimin, 02 Prabowo-Gibran dan 03 Ganjar-Mahfud Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI; dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Jelang putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 ada sejumlah fakta menarik yang layak untuk disimak.
Simak selengkapnya fakta putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 di artikel ini.
Baca juga: Jelang Putusan, Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, Singgung Sikap 3 Hakim MK
Baca juga: Gibran Ngaku Tidak Tahu Menahu Soal Aksi Damai 100 Ribu Pendukungnya Jelang Putusan MK
Baca juga: Terjawab Sudah Sikap Anies Baswedan Bila Kalah, Siap Hadiri Pembacaan Hasil Putusan MK Pilpres 2024
1. Undangan sudah dikirim
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, MK telah mengirimkan undangan kepada seluruh pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang pada Senin lusa.
"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar, Jumat (19/4/2024).
Undangan itu diberikan kepada para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud; kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait; termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI; dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pemberi keterangan.
Namun, setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi dalam ruang sidang pengucapan putusan itu.
2. Disiarkan secara live di YouTube MK
Sementara itu, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang. Demikian juga, dengan pendukung para kandidat.
Fajar mengatakan, pihak-pihak lain dapat mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung di kanal YouTube MK tanpa harus datang ke ruang sidang.

"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujarnya.
3. Isu putusan MK bocor
Baca juga: Terjawab Kemungkinan Hasil Putusan MK, Prediksi Para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 Diulang?
Fajar menyebutkan, delapan majelis hakim konstitusi masih terus menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara sengketa tersebut.
RPH ini dijadwalkan berlangsung hingga Minggu (21/4/2024) hari ini, satu hari sebelum sidang putusan.
Oleh sebab itu, Fajar membantah narasi-narasi di dunia maya yang mengaku telah mendapatkan bocoran terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.
Putusan Sidang MK
kapan putusan sidang mk
Sidang Putusan MK
Mahkamah Konstitusi
sengketa pilpres 2024
Sosok Penentu Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres 2024, Jika Terjadi Voting dengan Komposisi 8 Hakim |
![]() |
---|
33 Amicus Curiae termasuk Megawati Soekarnoputri Masuk ke MK, Kubu Prabowo Sebut Bentuk Intervensi |
![]() |
---|
Sikap KPU Bila Prabowo-Gibran Kalah Sidang MK, Hasil Putusan Dibacakan Hari Senin 22 April 2024 Pagi |
![]() |
---|
Cek Kapan Putusan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kubu yang Diprediksi Menang Menurut Pengamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.