Pilpres 2024

7 Fakta Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres 2024, Isu Putusan MK Bocor dan Karangan Bunga Menyindir

7 fakta babak akhir sidang sengketa Pilpres 2024, isu putusan MK bocor hingga karangan bunga yang menyindir.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D-Christoforus Ristianto
PUTUSAN SIDANG MK - Bangunan gedung Mahkamah Konstitusi. Inzet: Papan karangan bunga dengan pesan berisi sindiran terhadap proses sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 muncul di Kompleks Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/4/2024). 7 fakta babak akhir sidang sengketa Pilpres 2024, isu putusan MK bocor hingga karangan bunga yang menyindir. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK sengketa Pilpres 2024 akan segera memasuki babak akhir dengan dibacakannya putusan MK, Senin (22/4/2024). 

Jelang putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan undangan kepada selurh pihak yang berperkara, baik paslon 01 Anies-Muhaimin, 02 Prabowo-Gibran dan 03 Ganjar-Mahfud Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI; dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Jelang putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 ada sejumlah fakta menarik yang layak untuk disimak.

Simak selengkapnya fakta putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 di artikel ini. 

Baca juga: Jelang Putusan, Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, Singgung Sikap 3 Hakim MK

Baca juga: Gibran Ngaku Tidak Tahu Menahu Soal Aksi Damai 100 Ribu Pendukungnya Jelang Putusan MK

Baca juga: Terjawab Sudah Sikap Anies Baswedan Bila Kalah, Siap Hadiri Pembacaan Hasil Putusan MK Pilpres 2024

1. Undangan sudah dikirim 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, MK telah mengirimkan undangan kepada seluruh pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang pada Senin lusa.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar, Jumat (19/4/2024).

Undangan itu diberikan kepada para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud; kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait; termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI; dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pemberi keterangan.

Namun, setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi dalam ruang sidang pengucapan putusan itu.

2. Disiarkan secara live di YouTube MK

Sementara itu, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang. Demikian juga, dengan pendukung para kandidat.

Fajar mengatakan, pihak-pihak lain dapat mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung di kanal YouTube MK tanpa harus datang ke ruang sidang.

PUTUSAN SIDANG MK - 8 Hakim MK dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024. Nasib Prabowo-Gibran, Putusan MK jika komposisi 8 hakim menolak, mengabulkan atau imbang dalam sengketa Pilpres 2024. Ada sosok penentu
PUTUSAN SIDANG MK - 8 Hakim MK dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024. 7 fakta babak akhir sidang sengketa Pilpres 2024, isu putusan MK bocor hingga karangan bunga yang menyindir. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujarnya.

3. Isu putusan MK bocor

Baca juga: Terjawab Kemungkinan Hasil Putusan MK, Prediksi Para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 Diulang?

Fajar menyebutkan, delapan majelis hakim konstitusi masih terus menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara sengketa tersebut.

RPH ini dijadwalkan berlangsung hingga Minggu (21/4/2024) hari ini, satu hari sebelum sidang putusan.

Oleh sebab itu, Fajar membantah narasi-narasi di dunia maya yang mengaku telah mendapatkan bocoran terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved