Pilpres 2024

MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Wapres Terpilih

MK tolak permohonan Anies dan Ganjar. Berikut jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres terpilih dalam Pilpres 2024.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/DHEMAS REVIYANTO
PRABOWO-GIBRAN - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya usai menyampaikan pidato saat menghadiri acara pemantauan hasil hitung cepat atau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Prabowo-Gibran menggelar pidato kemenangan usai sejumlah lembaga survei menempatkan capres-cawapres nomor urut 2 unggul atas dua pesaingnya dengan perolehan suara 51-60 persen. MK tolak permohonan Anies dan Ganjar. Berikut jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres terpilih dalam Pilpres 2024. 

Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Berita Terbaru Kondisi MK Saat Ini, Alasan Prabowo Absen Pembacaan Keputusan Sidang MK Pilpres 2024

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih? Ini Kata Ketua KPU dan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Agenda Pilpres Selanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved