Pilpres 2024
MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Wapres Terpilih
MK tolak permohonan Anies dan Ganjar. Berikut jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres terpilih dalam Pilpres 2024.
Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku Termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Sehingga, menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023.Â
Baca juga: Terjawab Hasil Putusan MK Soal Cawe-cawe Bansos Jokowi, Anies Langsung Senyum Kecut, Ganjar Mengetik
"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keterpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon presiden tahun 2024," ucap hakim konstitusi.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam pertimbangan hukum untuk putusan PHPU yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu, Mahkamah berpendapat, tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
Hal tersebut merupakan pertimbangan Mahkamah berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu. Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim konstitusi.
Atas alasan tersebut, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.
Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif.
Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas hakim konstitusi.
MK juga menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh Pemohon II, yakni kubu paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
| Andai 8 Hakim MK Deadlock Saat Ambil Keputusan, Sosok Ini Jadi Penentu Pilpres Diulang atau Tidak |
|
|---|
| Terjawab, Prediksi Hasil Putusan MK Versi Roy Suryo, Pilpres 2024 Diulang dengan Peserta yang Sama |
|
|---|
| Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres, Jokowi dan Surya Paloh Tertawa Bersama, NasDem Beber Maknanya |
|
|---|
| Jelang Putusan MK, Yusril Bongkar Dampak Besar Jika 02 Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Chaos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240422_MK-tolak-permohonan-Anies-Ganjar_Prabowo-Gibran-kapan-penetapan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.