Pilpres 2024

Jelang Putusan MK, Yusril Bongkar Dampak Besar Jika 02 Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Chaos

Jelang putusan Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza Mahendra bongkar dampak besar jika 02 didiskualifikasi dan Pilpres 2024 diulang, chaos

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Mario Sumampow
Pengacara Hotman Paris, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan usai mendaftar sebagai pihak terkait untuk sengketa Pemilu 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam. Jelang putusan Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza Mahendra bongkar dampak besar jika 02 didiskualifikasi dan Pilpres 2024 diulang, chaos 

TRIBUNKALTIM.CO - Berbagai pendapat bertebaran jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan dampak besar bila hakim Mahkamah Konstitusi mengulang Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming.

Diketahui, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menuntut Pilpres 2024 diulang.

Menurut Yusril, akan ada potensi 'chaos' jika belum ada presiden baru sampai hari pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Sebab, dengan tidak adanya presiden baru, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan, yang bisa membuat situasi kacau.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Pilkada Jakarta, Terjawab Siapa Cagub Terkuat, Heru Budi Nomor 2

Baca juga: Jelang Putusan, Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, Singgung Sikap 3 Hakim MK

Yusril pun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengambil risiko untuk membuat putusan yang bisa mengakibatkan situasi tersebut.

Mulanya, Yusril merespons tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro yang mengambil contoh bahwa sebuah pasangan calon bisa-bisa saja diganti dalam pilkada.

Berangkat dari kejadian tersebut lah kubu Anies meyakini Gibran bisa didiskualifikasi dari ajang Pilpres 2024.

Namun, Yusril membantah analogi yang Sugito berikan.

Yusril menyebut pilkada dan pilpres sama sekali dua hal yang berbeda.

"Mengambil contoh diskualifikasi dalam pilkada dan mencoba menganalogikannya dengan pilpres adalah hal yang tidak pada tempatnya.

Menyamakan hal yang tidak sama, tidak akan menjelaskan apa-apa.

Pilkada itu didasarkan pada UU, sementara pilpres terkait langsung dengan pengaturan dalam konstitusi," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Sabtu (20/4/2024) malam.

Baca juga: Ternyata Amicus Curiae yang Dikirim Habib Rizieq Dkk Tak Didalami MK, Hanya 14 dari 33 Surat Dibaca

"Kepala daerah jika didiskualifikasi bisa ditunjuk plt sampai terpilih kepala daerah definitif.

Untuk presiden, tidak ada lembaga apapun, bahkan MPR yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved