Berita Paser Terkini
Pansus 3 DPRD Paser Kalimantan Timur Kunjungi ANRI, Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser berkunjung Arsip Nasional Republik Indonesia
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser berkunjung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kunjungan tersebut dalam rangka percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang saat ini tengah digodok oleh DPRD Paser.
Saat kunjungan yang dilakukan pada 18 April lalu di Gedung ANRI, Jakarta Selatan, DPRD Paser juga memboyong Arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disparpus) Kabupaten Paser, Marwan Natsir.
Baca juga: Dispusip Kutim Sosialisasi Aturan Kearsipan, Wabup Tekankan Pentingnya Akurasi dan Keaslian Arsip
Ketua Pansus 3 DPRD Paser, Rahmadi menjelaskan target dalam menyelesaikan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan hanya tersisa sebelum masa jabatan anggota DPRD Paser periode 2019-2024 berakhir.
"Karena masa jabatan kami tinggal beberapa bulan lagi, kami bergerak cepat untuk menyelesaikan Raperda yang tengah di godok ini," terang Rahmadi, Senin (22/4/2024).
Diutarakan, pihaknya mempertanyakan terkait penyelenggaraan kearsipan yang bisa dijadikan Perda atau cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup).
"Saran dari mereka, penyelenggaraan kearsipan yang saat ini sedang di godok lebih baik dalam bentuk peraturan daerah atau perda," tambahnya.
Hal tersebut dikarenakan, kata Rahmadi jika dalam bentuk Perda maka akan sangat besar pengaruhnya.
Baca juga: Persiapan Kaltim jadi Tuan Rumah Hari Kearsipan Nasional 2024
Terlebih, dalam amanat Undang-Undang (UU) dipertegas bahwa kearsipan yang berada di pusat menggunakan APBN dan di daerah menggunakan APBD.
"Selain itu, juga akan selaras denga RPJMD- RPJPD sehingga bisa berelasi antara pusat dan daerah," ulasnya.
Disamping itu, juga akan selaras dengan visi misi kepala daerah yang selaras dengan visi misi Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Jika melihat isi dari Raperda yang sekarang digodok, mereka menyarankan agar dapat dilanjuti menjadi Perda sehingga penyelenggaraan kearsipan di daerah mendapat perlindungan hukum yang jelas," bebernya.
Rahmadi mengapresiasi penerimaan oleh ANRI, dan hasil diskusi yang dilakukan akan dijadikan bahan pembahasan di rapat Pansus berikutnya.
"Kami sangat mengapresiasi penerimaan oleh ANRI, masukan yang disampaikan akan menjadi bahan kami dalam rapat pembahasan raperda berikutnya," tutur Rahmadi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
DPRD Paser
Kalimantan Timur
Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
Arsip Nasional Republik Indonesia
TribunKaltim.co
Paser Terapkan Sekolah Siaga Kependudukan Diterapkan di Sekolah Dasar |
![]() |
---|
Kisah Kamirin Marbot Masjid Desa Suliliran Baru Paser Menunaikan Ibadah Umrah Gratis |
![]() |
---|
Rakor KONI Kaltim Digelar di Paser, Bahas Kesiapan Kontingen Daerah dan Penetapan Cabor Porprov 2026 |
![]() |
---|
114 UMKM di Paser Ajukan Peminjaman Modal dengan Bunga Nol Persen |
![]() |
---|
106 Marbot Masjid di Kabupaten Paser Diberangkatkan Umrah Gratis ke Tanah Suci Mekkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.