Berita Kutim Terkini
Dispusip Kutim Sosialisasi Aturan Kearsipan, Wabup Tekankan Pentingnya Akurasi dan Keaslian Arsip
Dua Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kearsipan di Pemkab Kutim disosialisasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Kutai Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kearsipan di Pemkab Kutim disosialisasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Kutai Timur selama dua hari.
Acara yang berlangsung di Swiss-Belhotel Borneo Samarinda, Jalan Mulawarman, pada Rabu 15 November dan Kamis 16 November 2023, dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
Kasmidi mengharapkan para peserta untuk memperhatikan dengan baik sosialisasi ini, karena menyangkut pengelolaan arsip dan data serta aset di lingkungan Kabupaten Kutim.
Baca juga: Dispusip Kutim Sosialisasi 2 Perbup soal Keamanan Arsip, Pemkab Kutai Timur Beri Dukungan
"Tujuan kegiatan ini adalah menegakkan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, menjamin arsip yang autentik dan terpercaya," katanya, Kamis (16/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa pada hari pertama, telah disosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2023.
Kemudian pada hari kedua, dilanjutkan dengan sosialisasi Perbup Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dan Perbup Nomor 61 Tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menurut Kasmidi, hal ini penting, karena sesuai dengan aturan, baik undang-undang maupun perda serta perbup, arsip harus dibuat dan dikelola sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: DKP Paser Mencatat Masih 2 Organisasi Perangkat Daerah yang Tertib dalam Pengelolaan Arsip
Ini juga menjadi kewajiban instansi untuk melakukan pengelolaan arsip dan aset pada setiap OPD.
“Semua data dan arsip bahkan data harus diberkaskan dan jangan sampai tercecer, dijaga dengan baik. menjamin tertibnya data seluruh elemen dari pemerintahan, organisasi dan kemasyarakatan,” tegas Kasmidi.
Kasmidi menambahkan bahwa arsip yang handal, keamanan data dan arsip, daerah dan nasional, akan berdampak pada pelayanan publik yang baik, arsip yang bermanfaat dan berguna untuk pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih tertib dan baik.
“Arsip, data dan aset sebagai bahan bukti, warisan dan kebudayaan daerah dan bangsa,” ujarnya.
Pemkab Kutim juga terus mendorong agar arsip data yang berkualitas dengan memanfaatkan perkembangan informasi teknologi yang ada, kata Kasmidi.
Baca juga: Belasan OPD Siap Terapkan Aplikasi Srikandi, Pengelolaan Arsip Berubah dari Manual ke Digital
“Terima kasih para narasumber, semoga sosialisasi ini menjadi langkah yang baik dalam manajemen pengelolaan dan kearsipan kita,” ucapnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti setiap materi yang disampaikan para narasumber, berdiskusi, bertanya sebanyak-banyaknya dan sharing informasi.
“Seluruh peserta harus memahami perda ini, sehingga implementasi arsip aset berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif dalam proses kemajuan perkembangan kutim,” pesannya. (*)
DPRD Kutim Desak Kementerian Beri Feedback atas Efisiensi Anggaran Daerah |
![]() |
---|
DPRD Kutim Desak Jalan Alternatif Sangatta Demi Tekan Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Selama Sebulan Polres Kutim Ungkap 7 Kasus Narkoba dengan Total Barang Bukti 48,2 Gram Sabu |
![]() |
---|
Ribuan Guru Ikuti Maulid Nabi di Masjid Agung Al-Faruq Kutim, Siswa Belajar Mandiri di Rumah |
![]() |
---|
Gegara tak Miliki Akta Kelahiran, Belasan Ribu Anak di Kutim tak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.