Berita DPRD Kalimantan Timur

Pekerjaan Masih Sebatas Rutinitas, Pansus DPRD Kaltim Beri Masukan LKPJ untuk Perangkat Daerah

Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur 2023 melakukan rapat kerja dengan mitra kerja Pemprov Kaltim

Editor: Mathias Masan Ola
HUMAS DPRD Kaltim
PANSUS - Rapat Kerja Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023 dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 

Belasan Tahun Lulus Diklat PIM 3 dan 4 Tetapi Non Job Pansus LKPJ juga menemukan persoalan yang dihadapi BPD Kaltim terkait banyaknya ASN terkait jenjang karir.

Seperti promosi pegawai yang telah lulus Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM) 3 dan 4 selama belasan tahun namun tidak mendapatkan jabatan alias non job. Hal ini dikarenakan terjadi adanya ASN berstatus kabupaten/kota beralih menjadi ASN provinsi.

“Bayangkan, sudah 15 sampai 17 Tahun lulus Diklat PIM 3 dan 4 belum juga dapat promosi jabatan karena kebijakan potong kompas, ada orang-orang baru yang diimpor dari daerah di dudukan (dapat jabatan) baru di didik sehingga saat menjabat atau duduk pada posisi strategis tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Harus jelas kapasitas dan kapabilitasnya,” imbuhnya.

Baca juga: Eks Anggota DPRD Kaltim Rita Artaty Barito Meninggal Dunia, Sempat Merencanakan Buka Puasa Bersama

Persoalan birokrasi pegawai juga dialami oleh Satpol PP Kaltim, aturan yang berlaku di Kaltim terkait yang awalnya jabatan struktural untuk setingkat kasi dan kasubag menjadi jabatan fungsional.

Kondisi ini menyebabkan banyaknya kendala saat melakukan koordinasi karena Satpol PP menggunakan sistem satu komando. “Anggaran terbatas, personil juga terbatas, ini jadinya sulit melaksanakan tugas penegakkan perda dan lainnya,” katanya.

Masukan juga diberikan kepada, BPSDM agar dalam melaksanakan pelatihan tidak hanya terfokus pada tujuan pengembangan karir saja tetapi harus lebih dari itu. Pihaknya, juga mendorong untuk membuat Gedung Serta Guna yang dapat digunakan juga untuk umum sehingga dapat menambah PAD, namun dengan catatan pengelolaanya harus secara profesional.

 

Klarifikasi LHP BPK Rp1 Triliun
Klarifikasi dari Inspektorat Daerah Kaltim, Sapto menjelaskan bahwa terhadap informasi yang beredar adanya temuan LHP BPK sekitar Rp 1 triliun yang belum ditindaklanjuti di Kaltim telah mereka terusuri kembali berkoordinasi dengan BPK.

Adapun hasil pemeriksaan sepanjang 2006 – 2023 terhadap keuangan Pemprov Kaltim, ada sejumlah temuan sebesar Rp 783 miliar. Sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 20 miliar, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang Sah sebesar Rp 13 miliar. Jadi angka temuan BPK untuk Pemprov Kaltim tidak sampai Rp 1 triliun. Namun, apabila yang dimaksud angka temuan BPK untuk Pemda se-Kaltim, maka bisa saja menembus Rp 1 triliun.

“Inspektorat diminta jangan kejadian baru melakukan pengawasan atau penyelidikan, jadi harus dari awal pendampingan dijelaskan mana yang boleh mana yang tidak boleh. Harus dirumuskan oleh Pemprov Kaltim dalam hal ini kepala daerah dan sekda,” ujarnya.(hms4)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved