Pilpres 2024

Terjawab Hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk MK, Sebut Presiden Langgar Konstitusi dan Pemilu Curang

Terjawab hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi, sebut Presiden langgar konstitusi dan pemilu curang

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
PUTUSAN SIDANG MK - Terjawab hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi, sebut Presiden langgar konstitusi dan pemilu curang 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, 22 April 2024.

Jelang pembacaan putusan tersebut, sekelompok masyarakat membacakan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pilpres 2024 sebelumnya sudah dilaksanakan di Jakarta dan Jogjakarta, pada Jumat lalu.

Sidang tersebut mendengarkan sejumlah wakil masyarakat yang memiliki integritas moral dan keahlian dalam ilmu politik, hukum, dan kepemiluan.

Baca juga: Sidang Putusan MK Hari Ini, Anies dan Ganjar Hadir, Prabowo-Gibran Nonton dari Kantor

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto bacakan kesimpulan dan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Sulis mengungkapkan setidaknya ada enam kesimpulan dan rekomendasi untuk MK.

Dalam pembacaan kesimpulan dan rekomendasi daring, Minggu (21/4/2024), Sulis mengungkapkan bahwa upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.

Kemudian menyatakan Presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah pemilu.

“Tiga menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI.

Oleh karena itu cabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Lanjut Sulis, mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi konstitusionalisme demokratis, supremasi etika kenegaraan, anti KKN dan keadilan substansi.

“MK harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Terakhir merekomendasikan perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi pemilu berikutnya.

Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 besok.

MK telah mengkonfirmasi peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved