Breaking News

Berita Bontang Terkini

Warga Pengetap BBM Subsidi di Bontang Kaltim Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polres Bontang menangkap seorang pengetap BBM bersubsidi, berinisial PA (40) di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
PENGETAP BBM BONTANG - PA, warga Bontang Lestari kini mendekam di sel Mapolres Bontang terkait kasus penggelapan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Sabtu (20/4/2024). Modus pelaku menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra silver sebagai alat angkut dan mendapatkan BBM subsidi di SPBU Kilometer 8, Jalan poros Bontang-Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang menangkap seorang pengetap BBM bersubsidi, berinisial PA (40) di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Sabtu 20 April 2024, sekitar pukul 23.00 Wita.

Demikian dibeberkan oleh Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto kepada TribunKaltim.co pada Senin (22/4/2024).

Dia menjelaskan, tersangka diamankan saat polisi melakukan patroli rutin di Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Lantaran pihaknya curiga, gerak-gerik PA yang berulang kali mengantre menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra silver di SPBU Kilometer 8, Jalan poros Bontang-Samarinda.

Baca juga: Tim Satgas Berantas Pengetap BBM Subsidi di Sangatta, Sidak Berkala Dilakukan

Setelah ditelusuri, kecurigaan polisi benar. Saat digerebek pihaknya menemukan puluhan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang tersimpan pada jeriken kapasitas 5 liter, 9 jeriken kapasitas 20 liter.

Selain itu ada selang, corong, ember, barcode pertamina, dan ponsel.

"Tersangka merupakan warga Bontang Lestari," kata Hari.

Riwayat Mengetap BBM Subsidi

Menurut Hari, dari pengakuan tersangka dia bisa mengantre BBM sehari 3 kali. Kemudian polisi juga masih mendalami modus tersangka.

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sejauh ini polisi mendapatkan pengakuan setiap kali tersangka selesai mengisi langsung ditumpah, menggunakan jeriken yang dibawanya.

Baca juga: Pengetap BBM Nyamar Pakai Atribut Ojol, Dishub Samarinda Imbau Pertamina Ketatkan Pemantauan

"Modus masih kita dalami. Makanya kita amankan dulu," sambungnya.

Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved