Bantuan Sosial
6 Bansos Cair di Bulan April 2024, Termasuk Jadwal Pencairan BLT Mitigasi dan PIP Kemdikbud
6 bantuan sosial (bansos) cair di bulan April 2024, termasuk jadwal pencairan BLT Mitigasi dan PIP Kemdikbud.
BLT Dana Desa adalah program yang ditujukan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang kurang mampu di desa.

Sesuai namanya, BLT ini bersumber dari dana desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.
Setiap KPM akan menerima BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Jadwal pencairan BLT Dana Desa dilakukan dua bulan sekali atau tiga bulan sekaligus, sesuai kebijakan setiap desa.
Di bulan April 2024, sejumlah desa juga sudah menyalurkan BLT Dana Desa 2024.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
BLT lain yang akan cair pada April 2024 adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BLT PIP diberikan dalam wujud uang tunai kepada pelajar SD, SMP, SMA/SMK, mahasiswa yang kurang mampu secara finansial.
PIP juga diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa kebutuhan khusus lainnya, seperti bencana alam, yatim piatu, korban musibah lainnya.
Besaran PIP bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan, yaitu mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta.
Penyaluran PIP melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik masing-masing siswa penerima PIP.
Di antaranya rekening yang terdaftar di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jadwal pencairan PIP dilakukan sebanyak 3 tahap dan satu tahap bisa berlangsung setiap 3-4 bulan, bila melihat dari jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Dan, PIP tahap 1 mulai disalurkan pada Februari hingga April 2024.
Baca juga: Terjawab Hasil Putusan MK Soal Cawe-cawe Bansos Jokowi, Anies Langsung Senyum Kecut, Ganjar Mengetik
6. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
Terjawab Sudah Sikap MK Soal Dalil Bansos dan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Tak Langgar Aturan? |
![]() |
---|
Terjawab Hasil Putusan MK Soal Cawe-cawe Bansos Jokowi, Anies Langsung Senyum Kecut, Ganjar Mengetik |
![]() |
---|
Resmi, Keputusan MK Soal Bansos dan Pilpres 2024, Pelanggaran Etik Ketua KPU Soal Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.