Ibu Kota Negara

Strategi Ridwan Kamil Agar IKN Nusantara Tetap Hidup, Tak Mau jadi Kota Gagal Seperti di Negara Lain

Ridwan Kamil yang telah ditunjuk sebagai kurator oleh Presiden Jokowi punya sejumlah strategi agar Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tidak gagal.

Editor: Doan Pardede
Instagram @ikn_id
IKN NUSANTARA - IKN Nusantara, istana negara dan plaza seremoni. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah ditunjuk sebagai kurator oleh Presiden Jokowi punya sejumlah strategi agar Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tidak gagal.

Strategi itu, kata Ridwan Kamil, bertujuan agar IKN Nusantara  menjadi kota yang hidup.

Jadi, bukan hanya menjadi daerah yang hanya menjadi tempat orang bekerja dan kemudian ditinggal sehingga sepi pada malam harinya.

Ridwan mengaku sudah memaparkan beberapa negara yang dianggapnya gagal dalam pemindahan ibu kota.

Baca juga: Progres Pembangunan Kantor Sekretariat Presiden di IKN Nusantara Kaltim, Segera Selesai

Salah satu penyebab kegagalan pemindahan ibu kota disebutnya adalah area perkotaannya yang terlampau luas.

Atas dasar itu, luas kawasan perkotaan di IKN Nusantara sudah dibatasi sehingga suasana perkotaannya bakal hidup.

“Jadi nanti kotanya itu padatnya itu Bandung kali tiga,” sebut Ridwan dalam program Beginu.

IKN Nusantara juga didirikan tidak berdekatan dengan kawasan perkotaan lain.

Kebijakan ini setelah berkaca dengan Putrajaya, pusat pemerintahan baru Malaysia, yang disebut Ridwan berubah menjadi sepi selepas Magrib karena dianggap terlampau dekat dengan Kuala Lumpur.

Untuk menghidupkan suasana perkotaan, IKN Nusantara juga tidak hanya menjadi pusat pemerintahan.

Nanti bakal ada pusat-pusat kegiatan masyarakat sampai universitas lengkap dengan asramanya untuk meramaikan.

“Jadi (kegiatan) kota itu heterogen. Kalau homogen kita pastikan pasti gagal. Nah, si (ibu kota baru) yang gagal itu rata-rata homogen,” sebut Ridwan.

ILUSTRASI- Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk delineasi IKN Nusantara.
ILUSTRASI- Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk delineasi IKN Nusantara. (HO)

Kendati sudah dirancang agar suasana perkotaan di IKN Nusantara nanti ramai, Ridwan berharap penilaian dari pembangunan ibu kota baru itu tidak dilakukan secara buru-buru.

“Kalau mau fair, mari kita evaluasi IKN itu di 2045 ya. Itu durasi yang yang adil menurut saya,” ujar Ridwan.

Skema pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara

Pemindahan tahap awal ke kawasan IKN Nusantara direncanakan berlangsung mulai 2022-2024.

Rencana pembangunan dan pemindahan dilakukan bertahap hingga mencapai target kota dunia untuk semua pada 2045.

Berikut gambaran pemindahan ibu kota Indonesia ke IKN Nusantara, seperti dikutip Kompas.com, Minggu ( (18/2/2024):

Tahap I 2022-2024

- Pemindahan tahap awal untuk fungsi pemerintahan prioritas

- Jumlah penduduk sekitar 260.000 orang

- Presiden Republik Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024

- Target 2024: Pembangunan ekosistem utuh di kawasan seluas 1.000 hektar berupa area pemerintahan lengkap dengan fasilitas pendukung. 

Baca juga: Inovasi Inter dan Transdisiplin untuk Kota Hutan IKN

Tahap II 2025-2029

- Membangun area inti IKN, termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman, serta pengembangan kawasan riset dan talenta.

Tahap III 2030-2034

- Pembangunan progresif, termasuk untuk utilitas terintegrasi, kawasan industri, dan penguatan kota cerdas.

Tahap IV 2035-2039

- Membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota (Nusantara, Samarinda, dan Balikpapan) untuk percepatan pembangunan Kalimantan.

Tahap V 2040-2045

- Mengokohkan reputasi sebagai "Kota Dunia untuk Semua" Jumlah penduduk kurang dari dua juta, sekitar 1.911.000 orang. 

Nama Baru jadi DKJ 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ternyata pernah membocorka nama dan status baru untuk Jakarta setelah Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara dan statusnya sebagai DKI tanggal.

Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun Ibu Kota Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) lalu.

Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. "

Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini.

Dilansir dari Harian Kompas, regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Tinjau Pelabuhan Kargo Balikpapan, Potensial Jadi Titik Distribusi Material IKN

Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward, dilansir dari Harian Kompas.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved