Pilpres 2024

Terjawab Sudah Sikap MK Soal Dalil Bansos dan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Tak Langgar Aturan?

Terjawab sudah sikap Mahkamah Konstitusi soal dalil bansos dan pencalonan Gibran di Pilpres 2024, tak langgar aturan?

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Terjawab sudah sikap Mahkamah Konstitusi soal dalil bansos dan pencalonan Gibran di Pilpres 2024, tak langgar aturan? 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024.

MK menyinggung soal pembagian bantuan sosial alias bansos yang disoal kubu 01 dan 03.

Selain itu, MK juga menyinggung soal pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi menilai, tidak ada hubungan antara penyaluran bansos terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK pun menolak dalil pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding bansos sebagai salah satu alat kecurangan.

Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi

"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," kata hakim MK Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

MK berpandangan, tidak ada kejanggalan dan pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran perlndungan sosial, khususnya bansos, yang digelontorkan pemerintah.

Pasalnya, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Arsul.

Ia melanjutkan, berbagai alat bukti yang diajukan oleh pemohon adalah hasil survei yang tidak dipaparkan secara komprehensif.

Sehingga tidak memunculkan keyakinan akan korelasi antara bansos dan pemilih.

"Berpijak dari hal demikian terhadap dalil pemohon menurut mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sikap Anies dan Ganjar Saat Hadir di Pembacaan Putusan MK, Selamatkan Demokrasi

Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Bisa Jadi Dasar Pembatalan Pencalonan Gibran

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, tak bisa jadi dasar untuk membatalkan pencalonan Gibran itu sendiri.

"Substansi putusan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut tidak dapat serta-merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU)," kata hakim konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).

"DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan (Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat usia capres-cawapres pascaputusan MK)," kata dia.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang. Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif.

Yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Baca juga: Andai 8 Hakim MK Deadlock Saat Ambil Keputusan, Sosok Ini Jadi Penentu Pilpres Diulang atau Tidak

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

MK beranggapan, tidak ada masalah dalam peristiwa ini.

Mereka juga menilai, dalil ini tidak beralasan menurut hukum.

MK menilai, KPU telah berinisiatif untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu.

MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.

Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?

"Bergesernya salah satu tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu dapat berimplikasi pada bergesernya tahapan dan jadwal berikutnya," kata Arief.

MK juga menyoroti, dalam rapat konsultasi yang akhirnya digelar belakangan usai masa reses dan setelah pendaftaran capres-cawapres ditutup, yakni pada 31 Oktober 2023, tak satu pun fraksi partai politi yang juga representasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang memberikan catatan.

"Terlebih, setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," ujar Arief.

Secara substansi, kata Arief, perubahan syarat yang diberlakukan KPU telah sesuai dengan putusan MK dan perubahan syarat ini pun diberlakukan kepada seluruh pasangan capres-cawapres.

"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Arief.

Mahkamah juga menyinggung, dalam konteks sengketa hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat tetapi lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden," ucap Arief.

Baca juga: Terjawab, Prediksi Hasil Putusan MK Versi Roy Suryo, Pilpres 2024 Diulang dengan Peserta yang Sama

"Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK: Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Bisa Jadi Dasar Batalkan Pencalonan Gibran"


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK: Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Peningkatan Perolehan Suara"

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved