Berita Kubar Terkini

Ini Alat yang Dipakai Wanita di Kubar untuk Habisi Nyawa Korbannya

Polres Kutai Barat (Kubar) menggelar rekonstruksi, pembunuhan terhadap seorang anak, yang dilakukan oleh seorang wanita di Kutai Barat

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
REKONSTRUKSI - Nampak seorang pelaku memperagakan saat menghabiso nyawa korban, pada rekontruksi yang digelar Polres Kubar, Kaltim, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Polres Kutai Barat (Kubar) menggelar rekonstruksi, pembunuhan terhadap seorang anak, yang dilakukan oleh seorang wanita di Kutai Barat, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui pristiwa ini sempat menggemparkan masyarakat Kubar. Yang mana seorang wanita tega menganiaya anak dibawah umur. Hingga meninggal dunia.

Dalam rekontruksi ini polres Kubar menghadirkan pelaku bernama Angelina Soi.

Dimana ada sebanyak 38 adegan diperagakan pelaku saat menghabisi nyawa korbannya.

Melalui 38 adegan ini terlihat cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sejumlah alat. Seperti gunting, kain sarung, dodos, cangkul, gergaji, palu, dan peti kayu.

Baca juga: Pembunuhan Eks Casis Bintara AL, Dikira Sekolah TNI, ternyata Iwan Dibunuh Serda Adan 1,5 Tahun Lalu

Baca juga: Kasus Subang Terbaru! Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Disidang di PN pada 28 Maret 2024

Proses rekontruksi ini menghadirkan juga para saksi. Yang berlangsung dihalaman mako Polres kubar, siang

Kapolres Kubar melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, mengungkapkan rekontruksi ini dilakukan guna untuk ptoses kelengkapan penyelidikan atas kasus tersebut.

Dalam rekonttuksi ini dihadiri, kejaksaan, dan penasihat hukum.

Simulasi tersebut menampilkan rangkaian peristiwa yang didasarkan pada laporan polisi nomor LP-B/25/III/2024/SPK/KALTIM/RES KUBAR tanggal 3 Maret 2024, yang menggambarkan adegan kekerasan terhadap seorang anak yang menyebabkan kematian.

"Dalam simulasi tersebut, pelaku, Angelina Soi, didampingi oleh sejumlah saksi yang turut memberikan kesaksian mereka terhadap peristiwa tragis tersebut," tegas Asriadi.

Dimana pelaku dalam menghabisi nyawa korban melakukan beberapa adegan dengan menggunakan beberapa barang atau alat.

Seperti gunting, kain sarung, dodos, cangkul, gergaji, palu, dan peti kayu. "Ada 38 adegan diperagakan pelaku," tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku jerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Polres Samarinda Beber Fakta Terbaru Kematian eks Guru SD di Gudang Apotek Kimia Farma, Pembunuhan?

"Proses ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kronologi kejadian dan mengungkap fakta-fakta tersembunyi,"tandasnya. (*)..

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved