Berita Kubar Terkini
Ini Alat yang Dipakai Wanita di Kubar untuk Habisi Nyawa Korbannya
Polres Kutai Barat (Kubar) menggelar rekonstruksi, pembunuhan terhadap seorang anak, yang dilakukan oleh seorang wanita di Kutai Barat
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Polres Kutai Barat (Kubar) menggelar rekonstruksi, pembunuhan terhadap seorang anak, yang dilakukan oleh seorang wanita di Kutai Barat, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui pristiwa ini sempat menggemparkan masyarakat Kubar. Yang mana seorang wanita tega menganiaya anak dibawah umur. Hingga meninggal dunia.
Dalam rekontruksi ini polres Kubar menghadirkan pelaku bernama Angelina Soi.
Dimana ada sebanyak 38 adegan diperagakan pelaku saat menghabisi nyawa korbannya.
Melalui 38 adegan ini terlihat cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sejumlah alat. Seperti gunting, kain sarung, dodos, cangkul, gergaji, palu, dan peti kayu.
Baca juga: Pembunuhan Eks Casis Bintara AL, Dikira Sekolah TNI, ternyata Iwan Dibunuh Serda Adan 1,5 Tahun Lalu
Baca juga: Kasus Subang Terbaru! Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Disidang di PN pada 28 Maret 2024
Proses rekontruksi ini menghadirkan juga para saksi. Yang berlangsung dihalaman mako Polres kubar, siang
Kapolres Kubar melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, mengungkapkan rekontruksi ini dilakukan guna untuk ptoses kelengkapan penyelidikan atas kasus tersebut.
Dalam rekonttuksi ini dihadiri, kejaksaan, dan penasihat hukum.
Simulasi tersebut menampilkan rangkaian peristiwa yang didasarkan pada laporan polisi nomor LP-B/25/III/2024/SPK/KALTIM/RES KUBAR tanggal 3 Maret 2024, yang menggambarkan adegan kekerasan terhadap seorang anak yang menyebabkan kematian.
"Dalam simulasi tersebut, pelaku, Angelina Soi, didampingi oleh sejumlah saksi yang turut memberikan kesaksian mereka terhadap peristiwa tragis tersebut," tegas Asriadi.
Dimana pelaku dalam menghabisi nyawa korban melakukan beberapa adegan dengan menggunakan beberapa barang atau alat.
Seperti gunting, kain sarung, dodos, cangkul, gergaji, palu, dan peti kayu. "Ada 38 adegan diperagakan pelaku," tegasnya.
Akibat perbuatannya pelaku jerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polres Samarinda Beber Fakta Terbaru Kematian eks Guru SD di Gudang Apotek Kimia Farma, Pembunuhan?
"Proses ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kronologi kejadian dan mengungkap fakta-fakta tersembunyi,"tandasnya. (*)..
DPRD Kubar Tunda Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pelatihan Batik Motif Kutai Barat, Fokus ke Warga yang Belum Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80, Kodim 0912/Kutai Barat Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal |
![]() |
---|
Kolaborasi PKK Kutai Barat dan PT BEK-TCM Hadirkan Solusi Nyata Atasi Stunting Anak |
![]() |
---|
TP PKK Kutai Barat Gandeng Perusahaan Tambang untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.