Berita Balikpapan Terkini
Jadwal Penertiban Pom Mini di Balikpapan, Satpol PP Bakal Sita Mesin jika Melanggar Aturan
Inilah jadwal penertiban pom mini di Balikpapan, Satpol PP bakal sita mesin jika terbukti melanggar aturan.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
Hal itu dilakukan sembari memberi kesempatan kepada pengusaha pom mini untuk memenuhi syarat perizinanan hingga akhir April 2024.
Penertiban itu mengacu pada surat edaran serta kesepakatan dalam rapat dengar pendapatan (RDP) bersama DPRD Balikpapan, stakeholder terkait, dan asosiasi pengusaha eceran minyak (APEM) Balikpapan.
"Kita kasih kesempatan untuk mengurus surat izin usahanya itu sampai akhir April. Setelah itu akan dilakukan penertiban (pom mini)," kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, Rabu (17/4/2024).
Adapun penertiban ini akan dilakukan secara bertahap, di mana akan dimulai dari jalan protokol atau jalan utama hingga di area perkampungan warga.
Hal itu merujuk aturan dalam surat edaran bahwasanya kawasan tertib lalu lintas (KTL) menjadi area larangan penjualan pom mini karena mengganggu estetika kota.
"Habis April atau awal Mei (pom mini) di jalan protokol ditertibkan tanpa alasan apapun. Kalau yang di pedalaman kita lihat apakah izin usahanya sesuai kualifikasi," tutur Boedi.(TribunKaltim.co/Zainul-Ary Nindita Intan RS)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.