Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Jadwal Penertiban Pom Mini di Balikpapan, Satpol PP Bakal Sita Mesin jika Melanggar Aturan

Inilah jadwal penertiban pom mini di Balikpapan, Satpol PP bakal sita mesin jika terbukti melanggar aturan.

Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Salah satu pom mini di Kota Balikpapan. Inilah jadwal penertiban pom mini di Balikpapan, Satpol PP bakal sita mesin jika terbukti melanggar aturan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Balikpapan) melalui Satpol PP akan menggelar penertiban pom mini yang tidak sesuai aturan.

Penertiban itu pun sudah disetujui Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, dengan mengeluarkan payung hukum berupa surat edaran. 

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, Pemkot Balikpapan melarang pelaku usaha bensin eceran berjualan di jalan utama.

Jalan utama yang dimaksud adalah Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman.  

Baca juga: POM Mini Bakal Ditertibkan, APEM Dukung Penuh Langkah Pemkot Balikpapan

Demikian yang disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada TribunKaltim.co, Selasa (23/4/2024). 

Kebijakan soal pengaturan pom mini tertuang dalam SE Walikota nomor 100/0199/Pem yang dikeluarkan tanggal 4 Januari 2024 lalu.

Meski demikian, Pemkot Balikpapan memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian hingga selesai Lebaran.

SE itu merupakan turunan dari pasal 19a Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yakni terkait dengan perizinan berusaha melalui sistem online single Submission (OSS) dengan kode KBLI 47892.

Baca juga: Jelang Razia Pom Mini, Satpol PP Balikpapan Persiapkan Mekanisme Penertiban

Jumlah Pom Mini di Kota Balikpapan

Berdasarkan data DPMTPS Balikpapan pada pekan lalu, tercatat ada sebanyak 395 pom mini yang memiliki OSS/NIB KBLI 47892.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi terkait SE walikota juga telah berulang kali dilakukan.

Bahkan, dikatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat pernyataan agar usaha tidak melanggar perda maupun surat edaran.

Tapi kalau dalam razia nanti masih ditemukan mereka melakukan penjualan, maka akan dilakukan penertiban dengan menyita mesin maupun botolnya.

"Karena sudah buat surat pernyataan," tegas Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono.

Pom mini di sudut wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pom mini di sudut wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Baca juga: Satpol PP Akan Penertiban Pom Mini yang Melanggar Aturan, Komisi II DPRD Balikpapan Mendukung

Sementara berdasarkan aturan UU Cipta Kerja, pelaku usaha memang hanya sebatas memiliki OSS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved