Pilkada 2024

Kejanggalannya Dibongkar Habis Roy Suryo, Sirekap akan Dipakai Lagi KPU di Pilkada Serentak 2024

Kejanggalannya dibongkar habis Roy Suryo, Sirekap akan dipakai lagi KPU di Pilkada Serentak 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan layar Sirekap KPU
SIREKAP KPU - Kejanggalannya dibongkar habis Roy Suryo, Sirekap akan dipakai lagi KPU di Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Sistem Informasi Rekapitulasi alias Sirekap akan digunakan di Pilkada Serentak 2024.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).

Diketahui, pada pelaksanaan Pileg 2024 dan Pilpres 2024, Sirekap banyak menuai protes.

Pakar Telematika Roy Suryo hingga ahli IT PDIP membongkar habis sederet kejanggalan Sirekap selama Pilpres 2024.

Lantaran dinilai menampilkan data yang tak akurat.

Baca juga: 2 Survei Elektabilitas Terbaru, Terjawab Cagub Terkuat di Pilkada Jateng 2024, Figur TNI-Polri Cocok

Baca juga: Terjawab Alasan PDIP Tak Bisa Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai, Tak Tunggu Gibran Kembalikan KTA

Kini, KPU akan menggunakan lagi Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024.

Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November.

Saran perbaikan yang disampaikannya Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Sirekap, sebagaimana tertuang dalam putusan sengketa Pilpres 2024, diklaim akan mereka tindaklanjuti.

"Kami akan menggunakan Sirekap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).

"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti," jelas dia.

Idham menganggap, digunakannya lagi Sirekap merupakan perwujudan dari kewajiban KPU menyelenggarakan pemilu secara terbuka.

Karena keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pilkada.

Pada Pemilu 2024 Februari lalu, misalnya, Sirekap menjadi instrumen transparansi KPU dengan mengunggah foto formulir C.

Hasil plano otentik dari TPS berisi perolehan suara asli.

"Oleh karena, itu kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi," ucap Idham.

Baca juga: Analisis Roy Suryo Salah? Ahli KPU Tegaskan Server Sirekap Ada di Jakarta, Tapi Pakai IP Shadow

Baca juga: Debat Timnas AMIN dan KPU di Sidang Sengketa Pilpres, Persoalkan Akurasi Sirekap dan Jaga Pemilu

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved