Pilkada 2024

Kejanggalannya Dibongkar Habis Roy Suryo, Sirekap akan Dipakai Lagi KPU di Pilkada Serentak 2024

Kejanggalannya dibongkar habis Roy Suryo, Sirekap akan dipakai lagi KPU di Pilkada Serentak 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan layar Sirekap KPU
SIREKAP KPU - Kejanggalannya dibongkar habis Roy Suryo, Sirekap akan dipakai lagi KPU di Pilkada Serentak 2024 

3 Faktor Sirekap Salah Baca Data

Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap menimbulkan kegaduhan di Pemilu 2024.

Termasuk di Pilpres 2024.

Sirekap dituding menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran dan merugikan dua pasangan lainnya yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Terbaru, perkara Sirekap ini turut dibahas di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Bina Darma Marsudi Wahyu Kisworo menyebutkan, ada tiga faktor yang menyebabkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) salah membaca data hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Awalnya, Marsudi menjelaskan bahwa ada dua jenis Sirekap.

Yakni Sirekap Mobile berupa aplikasi yang terdapat di telepon seluler Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.

Kemudian ada Sirekap web yang menampilkan hasil rekapitulasi suara lewat situs infopemilu.kpu.go.id.

"Flow-nya adalah data itu masuk dari Sirekap mobile.

Kemudian Sirekap web tugasnya adalah lebih kepada untuk melakukan konsolidasi rekapitulasi dan sebagainya dan kemudian virtualisasi atau mengekspor datanya ini ke web," kata Marsudi dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Connie Rahakundini Bakrie Minta Maaf, Ralat Tudingan soal Polisi Bisa Akses Sirekap dan Formulir C1

Baca juga: Gara-Gara Sirekap, Hotman Paris dan Bambang Widjojanto Saling Ejek di Sidang Mahkamah Konstitusi

Marsudi hadir di sidang hari ini sebagai ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menjelaskan, Sirekap mobile menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) untuk memindai hasil penghitungan suara di setiap TPS.

Mekanisme itu merupakan pengembangan dari aplikasi Sistem Informasi Hitung (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu yang mengharuskan petugas KPPS mengisi angka secara manual.

"Kalau Situng dulu angkanya di-entry manual.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved