Pilkada 2024

PAN Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar untuk Pilkada 2024

PAN membuka penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Kukar untuk Pilkada 2024.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO/PAN Kukar
DPD PAN Kukar membuka pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kutai Kartanegara untuk Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kutai Kartanegara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pembukaan penjaringan pendaftaran bakal calon diketahui usai partai berlambang matahari ini membentuk Tim Pilkada 2024 pada Senin (22/4/2024) di rumah DPD PAN Kukar Jalan Pesut, Tenggarong. 

Yakni, berdasarkan hasil rapat Tim Pilkada PAN 2024 dinakhodai Syarifuddin dan Ramadhan sebagai Sekretaris.

“Tim penjaringan bacabup dan bacawabup Kukar 2024 sudah dibentuk, tinggal membuka secara resmi dalam waktu dekat, setelah semuanya dinyatakan siap oleh tim," kata Ketua DPD PAN Kukar H Fachruddin, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Barang Haram di Sebulu Kukar Kalimantan Timur

Bagi tokoh masyarakat Kaltim khususnya Kutai Kartanegara yang berminat, nantinya bisa mengambil formulir pendaftaran di Rumah DPD PAN Kukar.

“Siapapun tokoh masyarakat atau putera puteri terbaik Kaltim yang berminat menjadi bacabup dan bacawabup Kukar, silakan untuk  mengambil formulir pendaftaran dalam beberapa hari ke depan di Rumah PAN Kukar,” ujar Haji Aconk, sapaan akrab Fachruddin.

Diharapkan dari hasil penjaringan bisa menghadirkan sosok pemimpin yang terbaik juta dicintai masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sejalan dengan visi dan misi perjuangan PAN di Kutai Kartanegara.

“Kami berharap tokoh masyarakat yang dicalonkan oleh DPD PAN Kukar, mampu menjadikan Kutai Kartanegara lebih baik lagi, menciptakan lapangan pekerjaan dan mampu menata Kutai Kartanegara, terlebih dalam status wilayah kita sebagai IKN,” ucapnya.

Baca juga: 6 Kecamatan di Kukar Kaltim Terintegrasi ke IKN Nusantara

Saat ini, PAN memiliki 4 kursi di DPRD Kukar periode 2024-2029.

Jika tidak ada perubahan ketentuan, untuk bisa mengusung bacabup dan bacawabup di Pilkada 2024 Nanti, sekurang-kurangnya harus memiliki dukungan 20 persen dari 45 kursi di parlemen Kukar, atau sekitar sembilan kursi.

“Kami masih perlu 5 kursi tambahan lagi, karena itu perlu membangun koalisi dan komunikasi yang baik dengan partai lain untuk mencukupi kursi sebagai pengusung bakal calon, tidak menutup kemungkinan, Koalisi Indonesia Maju dalam pemilu 2024 lalu akan kita lanjutkan, tinggal menunggu arahan DPP," tegas Haji Achonk. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved