Berita Kukar Terkini
Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Barang Haram di Sebulu Kukar Kalimantan Timur
Satreskoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satreskoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tiga tersangka yakni IS, IM, AS, dan ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (19/4/2024).
Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan IS yang sudah diintai aparat kepolisian karena dilaporkan kerap menjual narkoba.
Saat pria berusia 47 tahun itu berhenti di sebuah warung makan di Kelurahan Giri Agung, Kecamatan Sebulu, penyidik Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan.
Baca juga: Peredaran Barang Haram di Kaltim Didominasi Jaringan Internasional, Kenali Modusnya
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bungkus rokok di dalam saku celana yang ternyata berisi sabu.
Polisi juga menemukan kertas tisu yang ternyata dijadikan wadah untuk menyimpan sabu. Total barang bukti yang disita sebanyak 0,64 gram.

Tersangka dan barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan.
Dari keterangan IS kemudian didapatkan dua nama tersangka lainnya yang kemudian ditangkap di Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang, Kukar.
"Mereka ditangkap di rumah masing-masing," ungkap Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Pelaku Pemilik Barang Haram di Samarinda Kaltim Dibekuk Polisi, Ketahuan Disimpan di Saku Celana
Dalam penggerebekan di rumah pelaku IM dan AS, polisi menemukan 1 buah alat hisap bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan plastik.
"Pada saat dilakukan interogasi oleh tim bahwa benar ia yang memberikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pelaku IS,” lanjut Aksar.
Diperoleh di Dalam Tas Selempang
Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku IM dan AS pun kompak mengatakan, barang didapat dari seseorang berinisial AG asal Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang, Kukar, Kalimantan Timur.
Berbekal informasi tersebut, tim kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku AG.
Dari tangan AG, polisi mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 8 bungkus, dengan total berat 2,04 gram.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah, pelaku AG sedang beristirahat. Barang haram tersebut didapat di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
Baca juga: Kronologi 2 Warga Kutim Tertangkap Polisi di Bontang karena Barang Haram, Terancam 20 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.