Ibu Kota Negara

Seluruh Aset PPU dan Kukar yang Masuk Delineasi IKN Nusantara di Kaltim Bakal Dikelola Otorita

Seluruh aset PPU dan Kukar yang masuk delineasi IKN Nusantara di Kaltim bakal dikelola Otorita (OIKN).

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Suci Wulandari Putri
IKN NUSANTARA - Ilustrasi Titik Nol IKN Nusantara. Seluruh aset PPU dan Kukar yang masuk delineasi IKN Nusantara di Kaltim bakal dikelola Otorita (OIKN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kawasan IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) meliputi sejumlah wilayah di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Tenggarong).

Nantinya, eluruh aset yang ada di dalam wilayah delineasi IKN Nusantara di Kaltim.baik Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan menjadi milik Otorita IKN untuk dikelola lebih lanjut.

Pernyataan ini disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin, Senin (22/4/2024).

Alimuddin mengatakan sejumlah area di Kabupaten Kukar yang termasuk dalam batas kawasan IKN, saat ini menjadi fokus utama dalam pengelolaan oleh Otorita IKN.

Baca juga: Strategi Ridwan Kamil Agar IKN Nusantara Tetap Hidup, Tak Mau jadi Kota Gagal Seperti di Negara Lain

Baca juga: Inilah Tempat Tinggal yang Disiapkan untuk Paskibraka di IKN Nusantara, Tiba 1 Bulan Sebelum Hari H

Baca juga: Progres Pembangunan Kantor Sekretariat Presiden di IKN Nusantara Kaltim, Segera Selesai

"Pengelolaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penataan lahan, pengaturan aset fisik, hingga isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat setempat," ujar Alimuddin seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Saat ini, ada enam kecamatan di Kukar yang terintegrasi dalam batas kawasan IKN.

Tanggung jawab atas wilayah tersebut masih dipegang oleh Pemerintah Daerah Kukar.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kukar Salehuddin, tanggung jawab ini akan terus berlanjut sampai diaktifkannya Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Otorita IKN.

"Di sini kemudian akan ada proses penyerahan wewenang," ucap Salehuddin.

Selanjutnya, akan ada proses penyerahan-penyerahan aset yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sedang berjalan.

Dalam hal pengelolaan aset fisik, DPRD Kabupaten Kukar telah mengusulkan agar dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama dengan Otorita IKN.

"Tentunya, kita berharap proses ini (penyerahan aset daerah) segera tuntas supaya kita nanti enak ketika melaksanakan fungsi Pemdasus," harap Alimuddin.

Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengatakan, masyarakat adat yang ada wilayah IKN tidak akan tergusur.
IKN NUSANTARA - Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengatakan, masyarakat adat yang ada wilayah IKN tidak akan tergusur. (HO)

Dia menambahkan, Pemerintah Daerah Kukar tentunya akan mendukung pembangunan untuk IKN sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurutnya, terdapat beberapa inisiatif yang tengah dipersiapkan menjelang pengelolaan penuh kawasan IKN oleh Otorita IKN.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono Ungkap Tantangan Samarinda jadi Kota Penyangga IKN

Antara lain  peningkatan kualitas sumber daya manusia, mulai dari guru hingga tenaga kerja terampil.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved