Ibu Kota Negara
Seluruh Aset PPU dan Kukar yang Masuk Delineasi IKN Nusantara di Kaltim Bakal Dikelola Otorita
Seluruh aset PPU dan Kukar yang masuk delineasi IKN Nusantara di Kaltim bakal dikelola Otorita (OIKN).
TRIBUNKALTIM.CO - Kawasan IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) meliputi sejumlah wilayah di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Tenggarong).
Nantinya, eluruh aset yang ada di dalam wilayah delineasi IKN Nusantara di Kaltim.baik Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan menjadi milik Otorita IKN untuk dikelola lebih lanjut.
Pernyataan ini disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin, Senin (22/4/2024).
Alimuddin mengatakan sejumlah area di Kabupaten Kukar yang termasuk dalam batas kawasan IKN, saat ini menjadi fokus utama dalam pengelolaan oleh Otorita IKN.
Baca juga: Strategi Ridwan Kamil Agar IKN Nusantara Tetap Hidup, Tak Mau jadi Kota Gagal Seperti di Negara Lain
Baca juga: Inilah Tempat Tinggal yang Disiapkan untuk Paskibraka di IKN Nusantara, Tiba 1 Bulan Sebelum Hari H
Baca juga: Progres Pembangunan Kantor Sekretariat Presiden di IKN Nusantara Kaltim, Segera Selesai
"Pengelolaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penataan lahan, pengaturan aset fisik, hingga isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat setempat," ujar Alimuddin seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Saat ini, ada enam kecamatan di Kukar yang terintegrasi dalam batas kawasan IKN.
Tanggung jawab atas wilayah tersebut masih dipegang oleh Pemerintah Daerah Kukar.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kukar Salehuddin, tanggung jawab ini akan terus berlanjut sampai diaktifkannya Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Otorita IKN.
"Di sini kemudian akan ada proses penyerahan wewenang," ucap Salehuddin.
Selanjutnya, akan ada proses penyerahan-penyerahan aset yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sedang berjalan.
Dalam hal pengelolaan aset fisik, DPRD Kabupaten Kukar telah mengusulkan agar dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama dengan Otorita IKN.
"Tentunya, kita berharap proses ini (penyerahan aset daerah) segera tuntas supaya kita nanti enak ketika melaksanakan fungsi Pemdasus," harap Alimuddin.

Dia menambahkan, Pemerintah Daerah Kukar tentunya akan mendukung pembangunan untuk IKN sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurutnya, terdapat beberapa inisiatif yang tengah dipersiapkan menjelang pengelolaan penuh kawasan IKN oleh Otorita IKN.
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono Ungkap Tantangan Samarinda jadi Kota Penyangga IKN
Antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, mulai dari guru hingga tenaga kerja terampil.
Pengamanan Bandara VVIP IKN Nusantara Diperkuat, Puluhan Personel Patroli Pos Proyek KIPP IKN |
![]() |
---|
MenpanRB Buat Simulasi Tunjangan Pionir bagi ASN yang Pindah ke IKN di Kaltim, Jokowi yang Tentukan |
![]() |
---|
Otorita Kerjasama dengan Brasil Bangun Kota Pintar di IKN |
![]() |
---|
Respons Tim Cook saat Diajak Bangun Smart City IKN Nusantara, Kapan Apple Store Buka di Indonesia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.