Berita Balikpapan Terkini

POM Mini Bakal Ditertibkan, APEM Dukung Penuh Langkah Pemkot Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan telah mengambil langkah tegas atas keberadaan pom mini yang tersebar di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
POM MINI - Keberadaan pom mini di sudut daerah Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah mengambil langkah tegas atas keberadaan pom mini yang tersebar di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dengan menertibkan pom mini, merujuk dari surat edaran walikota beserta surat pernyataan larangan berjualan atas kesepakatan pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Harianto mantap mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh atas langkah tegas yang diambil oleh Pemkot Balikpapan.

"APEM memang mendukung penuh atas keputusan penertiban itu. Karena untuk menghindari peristiwa kebakaran, serta mengurangi keberadaan pom mini agar tidak menjamur," kata Hari, kepada TribunKaltim.co, Rabu (24/4/2024).

Hingga dua bulan terakhir, pihaknya menggencarkan sosialisasi sebagai upaya APEM kepada para pelaku usaha untuk memenuhi syarat dalam berjualan pom mini sesuai dalam surat edaran wali kota.

Baca juga: Jelang Razia Pom Mini, Satpol PP Balikpapan Persiapkan Mekanisme Penertiban

Baca juga: Satpol PP Akan Penertiban Pom Mini yang Melanggar Aturan, Komisi II DPRD Balikpapan Mendukung

Salah satunya dengan menyiapkan surat keterangan hasil pengujian (SKHP). Dengan memastikan takaran BBM yang dijual melalui uji tera, memenuhi standar keamanan dengan menyediakan APAR.

"Sebetulnya dianjurkan 15 kg, tapi kita memakai APAR yang 20 kg. Karena waktu mencari APAR 15 kg itu adanya jenis busa bukan powder, sementara posisi BBM di luar ruangan itu lebih akurat powder karena semburannya lebih kencang untuk mematikan api," terang Hari.

Selain itu, imbauan atas larangan berjualan di area terlarang yakni jalan protokol kawasan tertib lalulintas (KTL) telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha.

Tak hanya itu, APEM juga tengah mengupayakan pengajuan kerjasama dengan menggandeng pemegang izin niaga umum, supaya pelaku usaha tidak disangka sebagai pengetap.

"Kita sudah mengajukan, tapi memang belum keluar. Mungkin bulan depan ini sudah beres semuanya," imbuhnya.

Disampaikan Hari, total pom mini yang tersebar di Balikpapan hampir menembus 800 orang. Dengan rincian sekitar 395 orang telah memiliki izin online single submission (OSS) dengan kode KBLI 47892. Kemudian sekitar 100 orang pelaku usaha pom mini telah memiliki SKHP.

"Tiap minggu, tiap bulan keberadaan pom mini terus bertambah. Sehingga kita susah mendeteksi jumlahnya, makanya pemerintah kalau tidak cepat mengambil langkah tegas malah makin kewalahan dengan keberadaan pom mini," bebernya.

Diakui Hari, sepanjang pihaknya menggencarkan sosialisasi, tak sedikit pelaku usaha yang enggan memenuhi persyaratan dalam berjualan pom mini.

Baca juga: Pom Mini BBM di 2 Jalan Utama Balikpapan Kaltim Dilarang, Jika Melanggar Sanksi Sita Mesin

Misalnya ketika melakukan sosialisasi penataan zona larangan berjualan, ada pelaku usaha yang lekas berpindah lokasi berjualan. Kemudian ada juga sebagian yang memilih bertahan berjualan di jalan protokol.

"Ada yang taat sama peraturan, ada yang mau dengan aturannya dia sendiri. Mungkin dia tidak yakin dengan penertiban pom mini," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved