Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Akan Penertiban Pom Mini yang Melanggar Aturan, Komisi II DPRD Balikpapan Mendukung

Diberitakan sebelumnya bahwa Pemkot Balikpapan akan melakukan penertiban pom mini yang tak sesuai aturan sebagai upaya meminimalisasi risiko kebakaran

|
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/NEVRIANTO/Zainul Marsyafi
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan soal rencana penertiban pom mini di wilayahnya. 

Diberitakan sebelumnya bahwa Pemkot Balikpapan akan melakukan penertiban pom mini yang tak sesuai aturan sebagai upaya meminimalisasi risiko kebakaran. 

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman menegaskan, penertiban ini penting untuk memastikan keselamatan masyarakat.

Kebakaran dinilai bisa dihindari jika pom mini telah lulus uji tera dan kelayakan serta memenuhi standar keselamatan. 

"Iya, jadi memang masih banyak yang belum diuji tera oleh dinas terkait, seperti bagaimana safety mesinnya. Kemudian jarak antara letak pom mini dan permukiman warga juga perlu diperhatikan, karena beberapa kali sudah terjadi musibah kebakaran di Balikpapan," ungkapnya, Kamis (18/4/2024).

Selain penertiban, Taufik menekankan perlunya pengawasan dari instansi terkait terhadap keamanan mesin dan jarak pom mini dari permukiman warga. 

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya tidak menyalahkan pemilik pom mini secara langsung, karena banyak dari mereka yang berusaha membangkitkan perekonomian keluarga. 

"Kita tidak boleh juga langsung menghakimi pemilik pom mini, karena dilihat dari banyaknya peredaran jumlah pom mini sebenarnya lebih baik mengantisipasi dari beredarnya penjual bensin botolan, makanya pelakunya harus benar-benar di safetykan sebelum beroperasi," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Perda Ketertiban Umum yang melarang penjualan BBM eceran, sehingga penertiban ini sejalan dengan regulasi tersebut. 

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II dan Dinas terkait telah membahas langkah-langkah untuk memastikan bahwa Pom Mini yang beroperasi telah terdaftar dan lulus uji tera. 

Dalam waktu dekat, Dinas Perdagangan akan melakukan uji tera terhadap mesin-mesin Pom Mini, sehingga pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan aman.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved