Pilpres 2024
Tak Ada Lagi Peradilan yang Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran, KPU Klaim Telah Jujur dan Adil
KPU menegaskan tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan keputusan hasil Pemilu 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Hal ini diungkapkan KPU usai sidang putusan sengketa gugatan Pilpres 2024 dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan tersebut, diketahui MK menolak seluruh permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan demikian, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih pemenang Pilpres 2024.
Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi
Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?
Penegasan KPU tentang tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, tak terlepas dari rencana PDI Perjuangan (PDIP), yang akan menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU menegaskan, penetapan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 tetap sesuai jadwal atau pada Rabu (24/4/2024).
"Pasca-pengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," jelas anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024) malam.
"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," paparnya.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Dipanggil Mahkamah Konstitusi, Pihak Istana Mengaku Tidak Beri Arahan Khusus
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Baca juga: Hasil Survei Jelang Putusan Sidang MK, Kepercayaan Publik terhadap Mahkamah Konstitusi Meningkat
Hal ini lah yang menjadi salah satu pokok gugatan PDIP ke PTUN Jakarta, meski MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam hal menerima pencalonan Gibran.
Dari tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atas putusan MK menolak sengketa Pilpres 2024 kubu Anies dan Ganjar, tak satu pun hakim yang menyoroti proses pencalonan Gibran di KPU RI sebagai masalah yang membuat pemungutan suara harus diulang.
"KPU telah dinilai oleh majelis hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan putusan MK (nomor 90) tersebut pada masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Serentak 2024," tegas Idham.
Ia menambahkan, sesuai jadwal dan tahapan Pilpres 2024, kini tinggal 2 tahapan tersisa yang akan dilaksanakan, yaitu penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon terpilih, dan pelantikan keduanya sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
PDIP Minta Penetapan Ditunda
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024).
Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan.
PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Baca juga: Gerindra akan Bahas Posisi Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDIP layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Ia menilai, jika penetapan dilaksanakan hari ini, KPU sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN.
Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.
Baca juga: Hasil Survei Jelang Putusan Sidang MK, Kepercayaan Publik terhadap Mahkamah Konstitusi Meningkat
"KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ucap Gayus.
Ia tidak ingin ada keadilan yang tertunda (justice delay) karena penetapan presiden terpilih dilakukan sebelum proses hukum selesai meskipun MK sudah menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa (KPU) yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata dia.
Berlanjutnya gugatan PDIP ke PTUN juga disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Gara-Gara Sirekap, Hotman Paris dan Bambang Widjojanto Saling Ejek di Sidang Mahkamah Konstitusi
Mula-mula, Hasto menyebut MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, atas putusan yang dibacakan.
"Namun, mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.
Hasto menyatakan itu setelah DPP PDIP menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) membicarakan kepala daerah dan respons putusan MK.
Meski menghormati putusan tersebut, PDIP ditegaskan terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur serta adil.
Menurut PDIP, perjuangan itu terus ditempuh, salah satunya melalui upaya hukum di PTUN.
Adapun PDIP sudah menggugat KPU ke PTUN atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.