Pilpres 2024
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran karena Gugatan di PTUN akan Disidangkan
PDIP minta KPU tunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, karena gugatan di PTUN akan disidangkan.
TRIBUNKALTIM.CO -- PDIP minta KPU tunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, karena gugatan di PTUN akan disidangkan.
Kubu PDI Perjuangan meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres.
Pasalnya, saat ini tim hukum PDIP sedang mengajukan gugatan sengketa Pilpres di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rampung, PDI Perjuangan (PDIP) tetap meneruskan gugatan pada KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur.
Karenanya Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.
Baca juga: Pengamat Bongkar Penyebab PDIP Sulit Menerima Tawaran Prabowo, Singgung Hubungan Megawati dan Jokowi
Baca juga: PDIP Bongkar 2 Jejak Kebohongan Gibran, 1 Langsung ke Megawati, Bahaya Bila Diulang Saat Jadi Wapres
Baca juga: Akhirnya Terjawab Sikap Megawati dan PDIP Usai Gugatan 03 Ditolak MK, Pilih Oposisi atau Koalisi?
Alasannya, menurut Tim Hukum DPP PDIP, gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima pencalonan pasang nomor urut 2 itu, ternyata diterima PTUN untuk disidangkan.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus Lumbuun.
Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.
"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ungkap Gayus.
Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," terang Gayus.
Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.
Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Akhirnya Terjawab, Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader PDIP, Putusan MK Tasbihkan Kemenangan Prabowo
"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.