Berita Bontang Terkini

2 Pemuda Tanjung Laut Bontang Kaltim Terjaring Kasus Barang Haram, Terancam 20 Tahun Penjara

Lokasi mereka diringkus oleh polisi di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
BARANG HARAM BONTANG - Dua tersangka berinisial RY (25) dan YH (26), warga Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, saat ini mendekam di Sel Polres Bontang lantaran kedapatan membawa sabu sebanyak 4 poket kecil seberat, 1,64 gram. Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua orang pemuda warga Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, tak berkutik, saat Satresnarkoba Polres Bontang membekuknya, diseret ke meja hijau pada Rabu (24/4/2024) sore. 

Lokasi mereka diringkus oleh polisi di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 17.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, tersangka berinisial RY (25) dan YH (26).

Dia diciduk lantaran memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 4 poket kecil, seberat 1,64 gram.

Baca juga: Polisi Mendalami Asal Asul 4 Poket Barang Haram yang Dimiliki Warga Satimpo Bontang Kaltim

"Kami dapat informasi dari warga, setelah dilakukan penyelidikan kecurigaan mengarah ke dua orang ini," kata dia, Jumat (25/4/2024).

Juga Sita Uang Penjualan

Selain barang haram sabu, petugas juga menyita uang yang diduga hasil penjualan sabu dari keduanya sebesar Rp200 ribu, ada dua ponsel dan plastik klip.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Polisi juga masih memeriksa keduanya untuk mendapatkan informasi terkait asal usul sabu tersebut.

"Kita masih dalami yah. Asal usul sabu itu," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved