Pilkada 2024
KPU Paser Buka Perekrutan Badan Adhoc Pilkada 2024, Berikut Tahapan-tahapannya
KPU Paser membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024, Berikut tahapan-tahapannya.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
4. Penelitian administrasi calon Alanggota PPK 24 April – 3 Mei 2024.
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi 4-5 Mei 2024.
Baca juga: Hasil Pleno Terbuka Pemilu 2024 Rampung, KPU Paser Yakini tak Ada Caleg yang Ajukan Gugatan ke MK
6. Calon anggota PPK seleksi tertulis calon PPK 6-8 Mei 2024.
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei 2024.
8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon 4-10 Mei 2024.
9. Calon anggota PPK wawancara 11-13 Mei 2024.
10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei 2024.
11. Penetapan calon anggota 15 Mei 2024.
12. Pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024.
Baca juga: Alasan Abdul Qayyim Rasyid Mundur dari Jabatan Ketua KPU Paser, Makbul Ditunjuk jadi Plt
Tahapan perekrutan PPS Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan KPU Paser:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS 2-6 Mei 2024.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 2-8 Mei 2024.
3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS 9-11.
4. Penelitian administrasi calon anggota PPS 3-12 Mei 2024.
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS 13-14 Mei 2024.
6. Seleksi calon tertulis calon cnggota PPS 15-18 Mei 2024.
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 19-20 Mei 2024.
8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS 13-20 Mei 2024. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.