Pilpres 2024

Usai Putusan MK, PDIP Masih Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Apa Ada Dampaknya? Penjelasan Pakar

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Apa ada dampaknya? Simak penjelasan dua pakar hukum.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2024). Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Apa ada dampaknya? Simak penjelasan dua pakar hukum. 

Sebaliknya, gugatan ke MK diajukan untuk melaporkan perselisihan antara peserta Pilpres dan KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres secara nasional oleh KPU.

Efek gugatan ke PTUN usai putusan MK 

Bivitri mengungkapkan, PDIP melaporkan KPU ke PTUN sebelum putusan MK tekait hasil Pilpres 2024 diputuskan.

Tindakan ini dilakukan untuk memengaruhi hakim MK.

"Sayangnya, gugatan ini baru diproses di PTUN setelah putusan MK keluar. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama sekali," lanjutnya.

Meski begitu, dia menyebutkan, PDIP melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain.

Partai itu ingin PTUN membuka perkara hasil Pilpres 2024 ke publik dengan pembuktian hukum.

Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan, gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan PDIP Tak Kunjung Pecat Jokowi Meski Dinilai Berseberangan di Pilpres 2024

Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.

"Tapi kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi pada pelantikan (presiden-wakil presiden)," lanjut dia.

Dia menambahkan, PTUN mungkin akan mendiskualifikasi pihak yang dilaporkan ke PTUN kalau gugatan tersebut diterima.

Hal ini dapat memengaruhi proses pelantikan mendatang. Sementara proses Pemilu tidak akan terpengaruh karena sudah selesai.

"Saya tetap menghargai. Buat saya, bagus PDIP mengajukan ini ke PTUN supaya memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait hal-hal hukum," imbuh Bivitri.

Gugatan ke PTUN tidak tepat waktu

Secara terpisah, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menyebutkan, laporan sengketa hasil Pilpres 2024 seharusnya dilaporkan dulu ke PTUN.

"Sebetulnya, aneka sengketa pemilu itu didesain untuk diselesaikan di hulu (yakni) KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan PTUN," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Respons Jokowi Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Ya Terima Kasih

"MK fokus di selisih penghitungan suara saja," tambah Richo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved