Pilpres 2024

Usai Putusan MK, PDIP Masih Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Apa Ada Dampaknya? Penjelasan Pakar

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Apa ada dampaknya? Simak penjelasan dua pakar hukum.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2024). Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Apa ada dampaknya? Simak penjelasan dua pakar hukum. 

Namun, dia menyatakan, PDIP selaku penggugat melaporkan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK untuk menyelesaikannya karena waktu yang terbatas.

PDIP juga menggugat berbagai masalah pelaksanaan pemilu sekaligus selisih penghitungan suara.

Meski begitu, dia menilai gugatan ini sudah tidak relevan karena MK sudah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024

"Gugatan di PTUN atas isu ini sudah enggak relevan dan enggak fisibel lagi karena esensi isu ini sudah diulas di sidang dan putusan MK kemarin," tegasnya.

Dia menambahkan, PDIP seharusnya sejak awal mempermasalahkan keputusan KPU yang menerima pencalonan Gibran dengan melaporkannya ke PTUN.

Hal ini karena PTUN memang berwenang memeriksa gugatan tersebut.

Sayangnya, gugatan saat ini tidak tepat waktu.

Terkait laporan gugatan PDIP diterima PTUN meski sudah ada putusan MK, Richo menyebut itu bukan berarti gugatannya disetujui.

"Lolos dismissal process di PTUN bukan berari kasus itu pasti diputus sesuai dengan permohonan penggugat atau PDIP," tegas dia.

Namun, lolos dismissal process berarti PTUN menyatakan gugatan itu secara formil memang masuk kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan belum kedaluwarsa.

"Amat mungkin setelah proses sidang berjalan, PTUN memutus untuk gugatan tidak diterima," pungkas Richo.

Diketahui, Senin (22/4/2024) kemarin, MK dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.

Dalam putusan MK tersebut diwarnai 3 dissenting opinion dari 3 hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. 

Baca juga: Terjawab Alasan PDIP Tak Bisa Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai, Tak Tunggu Gibran Kembalikan KTA

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved