Tribun Kaltim Hari Ini
Baliho Program Mantan Walikota Tarakan Khairul Dirusak, Oknum Satpol PP Mengaku Diperintah Walpri
Baliho di kawasan Perumahan Griya Oke Permai dirusak oleh seseorang, Sabtu (20/4). Baliho itu terpampang wajah mantan Wali Kota Tarakan
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Pelaku juga sempat diinterogasi langsung oleh Khairul dan menanyakan siapa yang menginstruksikan.
Khairul juga awalnya tak tahu mengapa baliho di perumahan dan kawasan miliknya berani dirusak oleh pelaku.
Baca juga: Pemkot Tarakan Dorong Pedagang Datangkan Daging Sapi Beku untuk Cegah PMK
Padahal dulu pernah menjadi salah satu aparatur binaannya semasa menjadi walikota Tarakan.
Apalagi pelaku adalah petugas Satpol PP yang seharusnya paham prosedur, mekanisme pembongkaran baliho. Padahal diketahui baliho itu dibangun di atas lahan milik perumahan.
Di hadapan rombongan dan juga awak media, Sabran mengungkapkan bahwa ia melakukan pembongkaran karena mendapatkan instruksi.
Dia pun menyampaikan permohonan maaf dan selanjutnya memasang ulang baliho yang dirusak pada Sabtu kemarin. Pemasangan dilakukan, Rabu (24/4) sore bersama rekannya.
“Saya Sabran dari Satpol PP segenap hati memohon maaf kepada pihak pimpinan PT Meridhal Khair Bersaudara. Saya bersama rekan saya Agus, dalam rangka pengawalan kegiatan Pj Wali Kota kemarin terjadi polemik pengrusakan baliho perumahan PT Meridhal Khair Bersaudara secara pribadi dan sebagai anggota Saptol PP dengan kerendahan hati memohon maaf kepada pimpinan PT Meridhal Khair Bersaudara. Semoga apa yang saya lakukan tidak berimpilkasi terhadap proses hukum,” harapnya.
Karena ia mengungkapkan saat itu hanya melakukan pengawalan dan kemudian melaksanakan tugas atas perintah dari pengawal pribadi (walpri) PJ Wali Kota Tarakan.
“Atas nama VA (inisial),” pungkasnya.
Sementara itu, Karno Hermanto selaku perwakilan PT Meridhal Khair Bersaudara Perumahan Griya Oke Permai Kota Tarakan bersikap atas insiden itu.
Baca juga: Pemkot Tarakan Akan Tanggung Biaya Rujukan Bagi Pasien Gagal Ginjal Akut
Karno Hermanto menuturkan ia sendiri menerima informasi dari warga di RT 2 Kelurahan Juata Permai bahwa ada dua orang datang berupaya melakukan pencabutan baliho.
Kemudian atas laporan itu ia segera melakukan tindak lanjut.
“Dapat info awalnya bahwa ada perusakan. Setelah ditelusuri pelaku oknum petugas Satpol PP melakukan perusakan baliho kami. Baliho kami ini dibangun sebagai penanda perumahan dan itu masih lahan perumahan,” beber Karno Hermanto, Pemilik Saham PT Merindhal Khair Bersaudara Perumahan Griya Oke.
Pelaku dilaporkan merusak baliho dan alasan pelaku karena ada instruksi atau perintah dari seseorang yakni pengawal pribadi (walpri) dari Pj Wali Kota Tarakan, Bustan. Sehingga langkah selanjutnya akan menindak tegas jika benar walpri bersangkutan benar memberikan instruksi.
“Informasinya walpri Pj Wali Kota atas nama VA (nama diinisialkan). Kami sebagai pemegang saham tidak akan diam. Akan melaporkan ke Denpom, atau pimpinan tertinggi yang memiliki kewenangan TNI AD untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.