Tribun Kaltim Hari Ini
Baliho Program Mantan Walikota Tarakan Khairul Dirusak, Oknum Satpol PP Mengaku Diperintah Walpri
Baliho di kawasan Perumahan Griya Oke Permai dirusak oleh seseorang, Sabtu (20/4). Baliho itu terpampang wajah mantan Wali Kota Tarakan
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Baliho di kawasan Perumahan Griya Oke Permai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara dirusak oleh seseorang, Sabtu 20 April 2024.
Sebelumnya, baliho itu terpampang wajah mantan Wali Kota Tarakan periode 2019-2024, Khairul.
Diketahui perumahan ini milik PT Meridhal Khair Bersaudara ini masuk dalam Program Pemkot Tarakan DP nol persen.
Program tersebut masuk dalam 16 program unggulan yang dimiliki Khairul selama menjabat sebagai Walikota Tarakan.
Baca juga: 11 Sekolah di Tarakan Direhab, Walikota Khairul Lihat Indikator Pendidikan Meningkat
Baliho itu terletak di RT 2 Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan. Belakangan setelah diselidiki, pengrusakan dilakukan oleh salah seorang oknum yang bertugas di Satpol PP Tarakan.
Ditelusuri lebih jauh berdasarkan keterangan saksi, pelakunya berinisial SA dan berstatus PNS di Satpol PP dan PMK Tarakan.
Salah seorang saksi yang diwawancarai, Safaruddin menuturkan saat itu dia tengah membuat batu batako berjarak kurang lebih 15 meter dari baliho. Tiba-tiba datang dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor dan berusaha mencabut baliho.
“Yang jelas sekitar sore, saya lupa jamnya. Ada dua orang datang membongkar. Saya waktu itu masih sambil kerja batako. Dia pakai kayu dan tangan juga. Mau dicabutnya setengah mati tidak kuat,” beber Safaruddin.
Pelaku juga sempat manjat. Pelakunya sendiri dia tak kenal. Tetapi jika dilihat dari pengamatannya, pria tersebut diduga mengenakan seragam Satpol PP.
Baca juga: Beri Selamat ke Bustan, Khairul: Jadi Walikota Tarakan 90 Persen Enak Sekali
“Pakai helm. Saya mau tegur tidak enak juga, karena pakai seragam Satpol PP. Tidak bermasker. Jadi pakai tangannya dia robek kemudian pakai kayu juga. Kalau tiangnya itu memang sudah peyok. Kalau seandainya tiang itu tidak dicor mungkin dia (pelaku) bisa angkat,” paparnya.
Tidak sampai setengah jam, dua orang itu pergi dari lokasi. Setelah itu dia pun menghubungi pihak perusahaan pemilik perumahan.
“Saya disuruh ambil video foto tanda bekasnya baliho itu,” jelasnya.
Dia siap saja jika diminta menjadi saksi. Karena memang dia sehari-hari bekerja di lokasi pembuatan batako dan tinggal di sana.
“Saya tinggal di sini di RT 2 Kelurahan Juata Permai,” ujarnya.
Berstatus PNS Aktif
Setelah ditelusuri, oknum Satpol PP tersebut bernama Sabran. Pelaku berdasarkan keterangan dihimpun di lapangan berstatus PNS aktif.
Pelaku juga sempat diinterogasi langsung oleh Khairul dan menanyakan siapa yang menginstruksikan.
Khairul juga awalnya tak tahu mengapa baliho di perumahan dan kawasan miliknya berani dirusak oleh pelaku.
Baca juga: Pemkot Tarakan Dorong Pedagang Datangkan Daging Sapi Beku untuk Cegah PMK
Padahal dulu pernah menjadi salah satu aparatur binaannya semasa menjadi walikota Tarakan.
Apalagi pelaku adalah petugas Satpol PP yang seharusnya paham prosedur, mekanisme pembongkaran baliho. Padahal diketahui baliho itu dibangun di atas lahan milik perumahan.
Di hadapan rombongan dan juga awak media, Sabran mengungkapkan bahwa ia melakukan pembongkaran karena mendapatkan instruksi.
Dia pun menyampaikan permohonan maaf dan selanjutnya memasang ulang baliho yang dirusak pada Sabtu kemarin. Pemasangan dilakukan, Rabu (24/4) sore bersama rekannya.
“Saya Sabran dari Satpol PP segenap hati memohon maaf kepada pihak pimpinan PT Meridhal Khair Bersaudara. Saya bersama rekan saya Agus, dalam rangka pengawalan kegiatan Pj Wali Kota kemarin terjadi polemik pengrusakan baliho perumahan PT Meridhal Khair Bersaudara secara pribadi dan sebagai anggota Saptol PP dengan kerendahan hati memohon maaf kepada pimpinan PT Meridhal Khair Bersaudara. Semoga apa yang saya lakukan tidak berimpilkasi terhadap proses hukum,” harapnya.
Karena ia mengungkapkan saat itu hanya melakukan pengawalan dan kemudian melaksanakan tugas atas perintah dari pengawal pribadi (walpri) PJ Wali Kota Tarakan.
“Atas nama VA (inisial),” pungkasnya.
Sementara itu, Karno Hermanto selaku perwakilan PT Meridhal Khair Bersaudara Perumahan Griya Oke Permai Kota Tarakan bersikap atas insiden itu.
Baca juga: Pemkot Tarakan Akan Tanggung Biaya Rujukan Bagi Pasien Gagal Ginjal Akut
Karno Hermanto menuturkan ia sendiri menerima informasi dari warga di RT 2 Kelurahan Juata Permai bahwa ada dua orang datang berupaya melakukan pencabutan baliho.
Kemudian atas laporan itu ia segera melakukan tindak lanjut.
“Dapat info awalnya bahwa ada perusakan. Setelah ditelusuri pelaku oknum petugas Satpol PP melakukan perusakan baliho kami. Baliho kami ini dibangun sebagai penanda perumahan dan itu masih lahan perumahan,” beber Karno Hermanto, Pemilik Saham PT Merindhal Khair Bersaudara Perumahan Griya Oke.
Pelaku dilaporkan merusak baliho dan alasan pelaku karena ada instruksi atau perintah dari seseorang yakni pengawal pribadi (walpri) dari Pj Wali Kota Tarakan, Bustan. Sehingga langkah selanjutnya akan menindak tegas jika benar walpri bersangkutan benar memberikan instruksi.
“Informasinya walpri Pj Wali Kota atas nama VA (nama diinisialkan). Kami sebagai pemegang saham tidak akan diam. Akan melaporkan ke Denpom, atau pimpinan tertinggi yang memiliki kewenangan TNI AD untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia sendiri belum tahu apa alasan yang bersangkutan memberi instruksi kepada petugas Satpol PP melakukan pencabutan baliho.
“Kami serahkan kepada pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) bagaimana pemberian sanksi jika benar dia pelaku. Kami dari pihak perusahaan kami akan melakukan pelaporan adanya perusakan baliho,” jelasnya.
Artinya, setelah ini langkah jika benar yang bersangkutan berinisial VA berasal dari kesatuan TNI AD maka akan melaporkan hal ini ke Denpom VI/3 Bulungan dimana Denpom VI/3 Bulungan berada di bawah Pomdam VI Mulawarman.
Baca juga: Razia di Dekat IKN Nusantara Kaltim, Tim Kodam VI/Mlw Temukan Alat Berat Tambang yang Diduga Ilegal
Adapun informasi ini dihimpun langsung dari pelaku perusakan dari petugas Satpol PP yakni Sabran yang menyampaikan informasi bahwa menerima instruksi.
Ia melanjutkan pengakuan sudah disampaikan sendiri pihak Sabran dan sudah meminta maaf serta memasang ulang baliho di lokasi semula.
Adapun saat ini pihaknya sendiri secara pribadi belum berkomunikasi dengan Satpol PP dan PJ Wali Kota Tarakan.
Sementara itu untuk konfirmasi dengan Satpol PP dan Pj Wali Kota Tarakan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi.
(TribunKaltara.com/andi pausiah)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.