Berita Kubar Terkini

Kejari Kubar Pesan ke Warga untuk Bijak Bermedia Sosial, Ingatkan Bahaya Cyberbullying

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) kembali hadir menyapa warga, melalui Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa di Kabupaten Kutai Barat

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Febriawan
BIJAK BERMEDIA SOSIAL - Pelaksaaan dialog Jaksa Menyapa, yang diselenggarakan Kejaksaan Kubar, Sendawar, Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (26/4/2024). Bahwa media sosial merupakan alat untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Namun, di sisi lain, media sosial juga dapat digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, seperti cyberbullying. 

UU ITE melarang perbuatan yang melanggar keasusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Pelanggar UU ITE dapat dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Kejaksaan Negeri Kubar menghimbau kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial.

"Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain," tegasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved