Berita Nasional Terkini

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Alasan Kejagung tak Menahan

Profil Hendry Lie, bos Sriwijaya Air yang jadi tersangka baru korupsi timah. Alasan Kejagung tak menahan Hendry Lie.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Ashri Fadila
TERSANGKA BARU KORUPSI TIMAH - Tersangka korupsi timah digiring dari kantor Kejagung menuju rumah tahanan, Jumat (26/4/2024) malam. Profil Hendry Lie, bos Sriwijaya Air yang jadi tersangka baru korupsi timah. Alasan Kejagung tak menahan Hendry Lie. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Harvey Moeis dan Helena Lim, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru korupsi timah.

Ada 5 tersangka baru korupsi timah termasuk salah satunya adalah Hendry Lie, yang merupakan pendiri dan bos Sriwijaya Air, salah satu maskapai penerbangan di Tanah Air.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun Hendry Lie tidak ditahan oleh Kejagung, beda dengan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang kini masih ditahan.

Daftar tersangka baru korupsi timah yang diumumkan Kejaksaan Agung termasuk Hendry Lie adalah:

Baca juga: Update Korupsi Timah - Misteri Jenderal Bintang 4 Beking Harvey Moeis dan Ayu Dewi Geram Dikaitkan

Baca juga: Muncul Artis A dalam Korupsi Timah yang Seret Harvey Moies, Kini Muncul Pendakwah D, Kata Kejagung

Baca juga: Sosok Jenderal Bintang 4 yang Disebut Terkenal, Diduga Jadi Beking Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

- beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN Hendry Lie,

- marketing PT TIN Fandy Lingga,

- Kadis ESDM Babel Amir Syahbana,

- mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, dan mantan

- mantan Plt Kadis ESDM Babel BN.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi Hendry Lie dan Fandy Lingga telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

TERSANGKA BARU KORUPSI TIMAH - Salah satu daru 5 tersangka baru korupsi timah yang diumumkan Kejagung, Jumat (26/4/2024). Dari lima tersangka baru korupsi timah ini, nama Hendry Lie, bos Sriwijaya Air termasuk dalam daftar. Namun, hingga kini Hendry Lie belum diketahui keberadaannya.
TERSANGKA BARU KORUPSI TIMAH - Salah satu daru 5 tersangka baru korupsi timah yang diumumkan Kejagung, Jumat (26/4/2024). Dari lima tersangka baru korupsi timah ini, nama Hendry Lie, bos Sriwijaya Air termasuk dalam daftar. Namun, hingga kini Hendry Lie belum diketahui keberadaannya. (Kompas.com)

Profil Hendry Lie

Diketahui Sriwijaya Air merupakan satu di antara maskapai penerbangan yang beroperasional di Indonesia.

Baca juga: Tak Ada Foto Harvey Moeis di Akun Instagram Sandra Dewi Setelah Kembali Aktif, Mengapa?

Dikutip dari Tribun Sumsel, Minggu (28/4/2024), Sriwijaya Air didirikan oleh keluarga Lie dengan Johannes Bundjamin dan Andy Halim.

Dikutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air pertama kali didirikan Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved