Berita Nasional Terkini

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Alasan Kejagung tak Menahan

Profil Hendry Lie, bos Sriwijaya Air yang jadi tersangka baru korupsi timah. Alasan Kejagung tak menahan Hendry Lie.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Ashri Fadila
TERSANGKA BARU KORUPSI TIMAH - Tersangka korupsi timah digiring dari kantor Kejagung menuju rumah tahanan, Jumat (26/4/2024) malam. Profil Hendry Lie, bos Sriwijaya Air yang jadi tersangka baru korupsi timah. Alasan Kejagung tak menahan Hendry Lie. 

Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie.

Sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.

Adapun beberapa tenaga ahli yang disebut turut merintis berdirinya Sriwijaya Air antara lain Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo.

Dalam sejarah perusahaan, pesawat Sriwijaya Air tipe Boeing 737-200 memulai penerbangan pertamanya dari Jakarta - Pangkal Pinang, Jakarta - Jambi dan Jakarta - Pontianak.

Ke Mana Hendry Lie?

Bos maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam perkara kasus dugaan korupsi timah.

Dia awalnya dipanggil sebagai saksi, Jumat (26/4/2024).

Namun, beneficiary owner atau pemilik manfaat PT TIN tidak hadir di gedung bundar, Kejaksaan Agung.

Sementara Fandy Lingga atau FL, marketing PT TIN hadir memenuhi panggilan penyidik dan ditahan pada Jumat malam lalu.

Baca juga: Di Mana Jet Pribadi yang Jadi Kado Harvey Moeis untuk Anak Sandra Dewi? Alasan Kejagung Belum Sita

Diketahui, Kejagung akan melayangkan panggilan terhadap Hendry Lie terkait perkara yang menyeretnya. 

Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tambahan tersangka baru kasus korupsi timah.

Tiga orang dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya sakit dan mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.

Pihak swasta dalam perkara korupsi timah, tim penyidik telah menetapkan inisial HL atau Hendry Lie dan FL atau Fandy Lingga sebagai tersangka.

HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved