Pilpres 2024

Alasan Mahfud MD Enggan Komentari Gugatan PDIP ke PTUN, Mantan Cawapres Ganjar: Kita Tunggu Saja

Alasan Mahfud MD enggan komentari gugatan PDIP ke PTUN. Mantan cawapres Ganjar dari paslon 03 mengatakan: kita tunggu saja perkembangannya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
PDIP GUGAT KE PTUN - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024) pasca putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. 

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, PDIP masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN

"(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).

Dampak Gugatan PDIP ke PTUN

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dari gugatan MK.

"PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Menurut Bivitri, gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum, seperti KPU yang dilaporkan PDIP.

Namun, gugatan ini mempersoalkan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor.

Dalam hal ini, PDIP mempersoalkan tindakan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Sebaliknya, gugatan ke MK diajukan untuk melaporkan perselisihan antara peserta Pilpres dan KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres secara nasional oleh KPU.

Baca juga: PDIP tak Menyerah, Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Hasto: MK Gagal Menjalankan Fungsinya

Efek gugatan ke PTUN usai putusan MK 

Bivitri mengungkapkan, PDIP melaporkan KPU ke PTUN sebelum putusan MK tekait hasil Pilpres 2024 diputuskan.

Tindakan ini dilakukan untuk memengaruhi hakim MK.

"Sayangnya, gugatan ini baru diproses di PTUN setelah putusan MK keluar. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama sekali," lanjutnya.

Meski begitu, dia menyebutkan, PDIP melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain.

Partai itu ingin PTUN membuka perkara hasil Pilpres 2024 ke publik dengan pembuktian hukum.

Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan, gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN.

Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved