Pilpres 2024

Alasan Mahfud MD Enggan Komentari Gugatan PDIP ke PTUN, Mantan Cawapres Ganjar: Kita Tunggu Saja

Alasan Mahfud MD enggan komentari gugatan PDIP ke PTUN. Mantan cawapres Ganjar dari paslon 03 mengatakan: kita tunggu saja perkembangannya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
PDIP GUGAT KE PTUN - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024) pasca putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. 

"Lolos dismissal process di PTUN bukan berari kasus itu pasti diputus sesuai dengan permohonan penggugat atau PDIP," tegas dia.

Namun, lolos dismissal process berarti PTUN menyatakan gugatan itu secara formil memang masuk kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan belum kedaluwarsa.

"Amat mungkin setelah proses sidang berjalan, PTUN memutus untuk gugatan tidak diterima," pungkas Richo.

Diketahui, Senin (22/4/2024) kemarin, MK dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.

Dalam putusan MK tersebut diwarnai 3 dissenting opinion dari 3 hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. 

Baca juga: PDIP dan PKS Dinilai Komposisi yang Bagus sebagai Oposisi, Nasdem dan PKB tak Punya DNA Oposisi

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Buka Suara soal Gugatan PDIP ke PTUN.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved