Pilpres 2024

Alasan Mahfud MD Enggan Komentari Gugatan PDIP ke PTUN, Mantan Cawapres Ganjar: Kita Tunggu Saja

Alasan Mahfud MD enggan komentari gugatan PDIP ke PTUN. Mantan cawapres Ganjar dari paslon 03 mengatakan: kita tunggu saja perkembangannya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
PDIP GUGAT KE PTUN - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024) pasca putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah putusan MK sengketa Pilpres 2024, PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan PDIP ke PTUN ini menjadi sorotan sejumlah, namun Mahfud MD, mantan cawapres Ganjar Pranowo dari paslon nomor urut 03 di Pilpres 2024 enggan menanggapi hal tersebut dengan panjang lebar.

Diketahui di Pilpres 2024 kemarin, PDIP, PPP dan Perindo mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.

Hasil Pilpres 2024, Presiden dan Wapres terpilih adalah paslon nomor urut 01, yakni Prabowo-Gibran yang diusung Gerindra, PAN, Golkar dan Demokrat.

Baca juga: PDIP Sebut Lain Partai Elektoral, Respons Isu Jokowi dan Gibran Berlabuh di Golkar Usai Pilpres 2024

Baca juga: Ditantang Tarik Menteri Usai sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Alasan PDIP Masih Pertahankan 3 Menteri

Baca juga: Jokowi dan Gibran Berlabuh di Golkar Usai Pilpres 2024? Djarot: Silakan, PDIP Bukan Partai Elektoral

Usai putusan MK, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih.

Meski demikian, PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Ditanya soal gugatan PDIP ke PTUN ini, Mahfud enggan bicara banyak soal gugatan itu.

Alasannya, menurut Mahfud gugatan tersebut tidak ada keterkaitan dengan pasangan capres-cawapres.

Itu, murni atas nama partai politik dalam hal ini PDIP.

"Ya kita tunggu aja saya, engga anu itu yang menggugat itu partai, bukan paslon," kata Mahfud saat ditemui awak media usai acara Halal Bihalal sekaligus pagelaran seni yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Minggu (28/4/2024).

Atas hal itu, mantan Menko Polhukam RI itu menilai dirinya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengomentari gugatan tersebut.

Sehingga, Mahfud mengambil sikap untuk menunggu sekaligus melihat perkembangan persidangan.

Ketua Tim Hukum PDIP Prof. Gayus Lumbuun saat konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
PDIP GUGAT KE PTUN - Ketua Tim Hukum PDIP Prof. Gayus Lumbuun saat konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya yang membahas soal gugatan PDIP ke PTUN di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Alasan Mahfud MD enggan komentari gugatan PDIP ke PTUN. Mantan cawapres Ganjar dari paslon 03 mengatakan: kita tunggu saja perkembangannya. (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda)

"Jadi kalau saya tidak tau ya kita tunggu aja perkembangannya," tukas dia.

Untuk diketahui, tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. 

Baca juga: Bukan Gerindra, Ternyata PDIP dan Nasdem Paling Banyak Calegnya Terindikasi Dinasti Politik

Dalam perkara tersebut, PDIP menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved