Pilpres 2024

Alasan Mahfud MD Enggan Komentari Gugatan PDIP ke PTUN, Mantan Cawapres Ganjar: Kita Tunggu Saja

Alasan Mahfud MD enggan komentari gugatan PDIP ke PTUN. Mantan cawapres Ganjar dari paslon 03 mengatakan: kita tunggu saja perkembangannya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
PDIP GUGAT KE PTUN - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024) pasca putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. 

"Tapi kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi pada pelantikan (presiden-wakil presiden)," lanjut dia.

Dia menambahkan, PTUN mungkin akan mendiskualifikasi pihak yang dilaporkan ke PTUN kalau gugatan tersebut diterima.

Hal ini dapat memengaruhi proses pelantikan mendatang. Sementara proses Pemilu tidak akan terpengaruh karena sudah selesai.

"Saya tetap menghargai. Buat saya, bagus PDIP mengajukan ini ke PTUN supaya memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait hal-hal hukum," imbuh Bivitri.

Baca juga: PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN, Sebut Menerima Pendaftaran Gibran sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan ke PTUN tidak tepat waktu

Secara terpisah, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menyebutkan, laporan sengketa hasil Pilpres 2024 seharusnya dilaporkan dulu ke PTUN.

"Sebetulnya, aneka sengketa pemilu itu didesain untuk diselesaikan di hulu (yakni) KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan PTUN," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

"MK fokus di selisih penghitungan suara saja," tambah Richo.

Namun, dia menyatakan, PDIP selaku penggugat melaporkan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK untuk menyelesaikannya karena waktu yang terbatas.

PDIP juga menggugat berbagai masalah pelaksanaan pemilu sekaligus selisih penghitungan suara.

Meski begitu, dia menilai gugatan ini sudah tidak relevan karena MK sudah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. 

"Gugatan di PTUN atas isu ini sudah enggak relevan dan enggak fisibel lagi karena esensi isu ini sudah diulas di sidang dan putusan MK kemarin," tegasnya.

Dia menambahkan, PDIP seharusnya sejak awal mempermasalahkan keputusan KPU yang menerima pencalonan Gibran dengan melaporkannya ke PTUN.

Hal ini karena PTUN memang berwenang memeriksa gugatan tersebut.

Sayangnya, gugatan saat ini tidak tepat waktu.

Terkait laporan gugatan PDIP diterima PTUN meski sudah ada putusan MK, Richo menyebut itu bukan berarti gugatannya disetujui.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved